Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti Tangkap Pelaku Curat

LAMPUNG TIMUR, katalampung.com -  Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti  berhasil mengangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (21/12) .

Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti Tangkap Pelaku Curat
Foto: Pelaku SFH (tengah) diamankan Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti Lampung Timur. Sumber: Humas Polres Lampung Timur

Pelaku SFH (20) merupakan teman satu kampung dengan korban bernama Dandi Tamara (18) yang beralamatkan Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

Kronologis kejadian bermula ketika Selasa, 19 Desember 2017, sekitar pukul 00.30 WIB, telah terjadi pencurian dengan pemberatan di rumah korban. Modus pelaku adalah dengan bertandang ke rumah korban.

“Pada malam itu, pelaku main dan menginap di rumah korban. Setelah korban tidur, pelaku mengambil 2 unit hp korban yang sedang dicas. Lalu korban keluar lewat jendela ruangan sholat,” ujar Humas Polres Lampung Timur melalui ketarangan tertulisnya, Kamis (21/12).

Dengan kabur melalui jendela ruangan sholat, pelaku berhasil membawa kabur 2 unit hp merk Redmi 3S dan Redmi Note 4x. Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar 3,5 juta rupiah.

Pada hari Kamis, (21/12) sekitar pukul 14.30 WIB tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti yang dipimpin Kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen berhasil melakukan penangkapan pelaku di rumahnya. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa; 1 unit hp merk Redmi 3s warna hitam, 1 unit hp merk Redmi Note 4x warna hitam.

Sementara itu, Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen membenarkan bahwa Tim Tekab 3018 Polsek Pasir Sakti telah melakukan penangkapan terhadap pelaku SFH.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pasir Sakti guna proses penyidikan lebih lanjut.(hpltm/dde)
Diberdayakan oleh Blogger.