Ini Kronologis Pembunuhan MJS Yang Buat Komnas Anak Geram

JAKARTA, katalampung.com - Majelis Hakim PN Siantar memvonis bebas  pelaku kejahatan terhadap anak, yakni perampasan hak hidup anak balita secara paksa terhadap MJS (3,5) yang dilakukan secara sadis oleh warga Pematang Siantar.


Ini Kronologis Pembunuhan MJS Yang Buat Komnas Anak Geram


Atas putusan bebas ini Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat akan memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia.

Hal itu dilakukan Komnas Anak demi memberi keadilan bagi korban dan keluarganya serta sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran hak anak. Selain itu mendukung penuh upaya Jaksa Penuntut Umum untuk segera melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: PN Siantar Vonis Bebas Pelaku Kejahatan Anak, Komnas Anak Nilai Siantar Simalungun Tak Layak Bagi Anak

“Jika putusan kasasi  MA menguatkan putusan PN Siantar,  Komnas Perlindungan Anak akan mendesak penyidik Polri dalam hal ini Polres Siantar untuk menemukan pelaku penganiayaan dan pembunuhan MJS si Bayi malang ini,” kata Arist Merdeka Sirait, sebagaimana dalam surat elektronik yang diterima katalampung.com, Jum’at (16/12).

Dijelaskan bahwa MJS (3,5) tahun, tewas ditangan MTS (52) sahabat dari pengasuh MJS secara sadis dan tidak berprikemanusiaan. MJS merupakan anak tunggal dari pasangan  bapak bermarga Sinaga dan ibu Maria boru Simanjuntak, warga Jln. Dalil Tani, Gang Rebung, Kelurahan Tomuan, Kota  Siantar.

Hasil penyidikan Polri dari Polres Siantar yang dipimpin Aiptu Marlon Siagian menemukan fakta bahwa tersangka memukul korban dengan sekuat tenaga dibagian samping korban, lalu dipukul dibagian belakang hingga korban terbentur ditiang broti kamar.

Setelah korban terjatuh lalu MTS bukan berhenti menyiksanya namun justru mengulang perbuatannya dengan cara menginjak bagian punggung korban hingga patah. Setelah diinjak, lalu MTS dengan tenangnya meninggalkan korban MJS  dirumah lalu  mengunci pintu rumah korban.

Kemudian menyerahkan kunci kepada ibu pengasuh MJS sebelum meninggalkan rumah korban, Senin, 23 Maret 2017, pukul 22 malam. Fakta  ini dikuatkan dengan hasil  rekonstruksi yang dilakukan penyidik dengan MTS dan dikuatkan pula dengan  hasil Visum yang dikeluarkan Rumah Sakit yang menyatakan bahwa MJS meninggal dunia akibat benturan benda tumpul dibagian kepala.

Peristiwa ini berawal ketika MTS, Senin, 23 Maret 2017, bertandang ke rumah ibu pengasuh lalu bertemu dengan MJS. MTS mengajak korban bercanda namun ditolak oleh MJS karena korban seringkali merasa mendapat cubitan ketika korban bercanda dengan MTS.

Atas penolakan itulah membuat MTS tersinggung dan marah kemudian menampar, menendang serta menginjak korban secara membabi buta hingga korban tewas.

Atas perbuatan MTS, oleh Anna Lusiana,  selaku JPU Kejari Siantar dituntut dengan pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Namun, Fitra Dewi yang bertindak sebagai hakim yang memeriksa perkara penganiayaan dan pembunuhan MJS ini justru memvonis bebas MTS dari segala tuduhan. Hal itu membuat semua pengunjung sidang histeris dan tidak yakin atas putusan bebas yang dibacakan Hakim Fitra Dewi.

Demi penegakan dan pemenuhan perlindungan anak di Siantar, Komnas Anak segera bertulis surat untuk melaporkan dan mendesak Ketua MA untuk melakukan evaluasi terhadap hakim-hakim PN Siantar. Mereka selaku pekerja hukum seringkali melakukan putusan bebas terhadap para penjahat dan predator anak. Perilaku itu dinilai Komnas Anak tidak sensitif dengan hak-hak anak.

Putusan bebas atas perkara-perkara kejahatan terhadap anak dengan alasan “Tidak Ada Saksi Yang Melihat” seringkali menjadi alasan utama para hakim di PN Siantar memutus BEBAS.  Kondisi ini membuat gerakan pemenuhan dan perlindungan anak di Siantar dan Simalungun menjadi terhambat.

“Ini menunjukkan bahwa Siantar Simalungun terbukti wilayah darurat kekejahatan terhadap anak dan tak layak bagi anak. Parameternya adalah putusan hukum bebas terhadap pelaku kejahatan terhadap anak yang tidak sensitif pada anak dan tidak berkeadilan,” ujar Arist Merdeka Sirait. 

Editor: Guntur Subing
Sumber: Rilis Komnas Perlindungan Anak
Diberdayakan oleh Blogger.