PN Siantar Vonis Bebas Pelaku Kejahatan Anak, Komnas Anak Nilai Siantar Simalungun Tak Layak Bagi Anak
Walaupun para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum bekerja
keras, serta berkeyakinan secara hukum bahwa dua tersangka yang diajukan ke
Pengadilan Negeri Siantar pantas mendapatkan hukum maksimal sesuai dengan
ketentuan UU Perlindungan Anak.
“Patut menjadi pertanyaan kita semua ada apa dengan putusan bebas atas
kasus kejahatan dan penganiayaan anak ini? Putusan Bebas PN Siantar terhadap 3 kasus kejahatan terhadap anak
telah merampas kemerdekaan dan harkat marbat anak,” kata Arist Merdeka Sirait,
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, kepada surat elektronik yang diterima katalampung.com, Jum’at (16/12).
Dijelaskan bahwa MJS (3,5) tahun, tewas ditangan MTS
(52) sahabat dari pengasuh MJS secara sadis dan tidak berprikemanusiaan. MJS
merupakan anak tunggal dari pasangan
bapak bermarga Sinaga dan ibu Maria boru Simanjuntak, warga Jln. Dalil
Tani, Gang Rebung, Kelurahan Tomuan, Kota
Siantar.
Baca Juga; Ini Kronologis Pembunuhan MJS Yang Buat Komnas Anak Geram
Baca Juga; Ini Kronologis Pembunuhan MJS Yang Buat Komnas Anak Geram
Demi penegakan dan pemenuhan perlindungan anak di
Siantar, Komnas Anak segera bertulis surat untuk melaporkan dan mendesak Ketua
MA untuk melakukan evaluasi terhadap hakim-hakim PN Siantar. Mereka selaku
pekerja hukum seringkali melakukan putusan bebas terhadap para penjahat dan
predator anak. Perilaku itu dinilai Komnas Anak tidak sensitif dengan hak-hak
anak.
Putusan bebas atas perkara-perkara kejahatan terhadap
anak dengan alasan “Tidak Ada Saksi Yang
Melihat” seringkali menjadi alasan utama para hakim di PN Siantar memutus
BEBAS. Kondisi ini membuat gerakan pemenuhan
dan perlindungan anak di Siantar dan Simalungun menjadi terhambat.
Ini menunjukkan bahwa Siantar Simalungun terbukti
wilayah darurat kekejahatan terhadap anak dan tak layak bagi anak. Parameternya
adalah putusan hukum bebas terhadap pelaku kejahatan terhadap anak yang tidak
sensitif pada anak dan tidak berkeadilan.
“Selaku putra Siantar akan terus dan tidak kenal lelah
mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan anak di Siantar dan Simalungun dan
anak di Indonesia, untuk melawan para predator kejahatan terhadap anak,” ujar
Arist.
Editor:
Guntur Subing
Sumber:
Rilis Komnas Perlindungan Anak