PN Siantar Vonis Bebas Pelaku Kejahatan Anak, Komnas Anak Nilai Siantar Simalungun Tak Layak Bagi Anak

JAKARTA, katalampung.com - Untuk ketiga kali dalam kurun waktu enam bulan terakhir  ini,  Majelis Hakim PN Siantar memvonis bebas  para predator kejahatan pelaku kejahatan terhadap anak. 2 kasus kejahatan seksual  dinyatakan bebas dari segala tuduhan. Satu  lagi kasus perampasan hak hidup anak balita secara paksa terhadap MJS (3,5) yang dilakukan secara sadis oleh warga Pematang Siantar.

 
PN Siantar Vonis Bebas Pelaku Kejahatan Anak, Komnas Anak Nilai Siantar Simalungun Tak Layak Bagi Anak
Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak

Walaupun para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum bekerja keras, serta berkeyakinan secara hukum bahwa dua tersangka yang diajukan ke Pengadilan Negeri Siantar pantas mendapatkan hukum maksimal sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak.

“Patut menjadi pertanyaan  kita semua ada apa dengan putusan bebas atas kasus kejahatan dan penganiayaan anak ini? Putusan Bebas PN Siantar  terhadap 3 kasus kejahatan terhadap anak telah merampas kemerdekaan dan harkat marbat anak,” kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, kepada surat elektronik yang diterima katalampung.com, Jum’at (16/12).

Dijelaskan bahwa MJS (3,5) tahun, tewas ditangan MTS (52) sahabat dari pengasuh MJS secara sadis dan tidak berprikemanusiaan. MJS merupakan anak tunggal dari pasangan  bapak bermarga Sinaga dan ibu Maria boru Simanjuntak, warga Jln. Dalil Tani, Gang Rebung, Kelurahan Tomuan, Kota  Siantar. 

Baca Juga; Ini Kronologis Pembunuhan MJS Yang Buat Komnas Anak Geram

Demi penegakan dan pemenuhan perlindungan anak di Siantar, Komnas Anak segera bertulis surat untuk melaporkan dan mendesak Ketua MA untuk melakukan evaluasi terhadap hakim-hakim PN Siantar. Mereka selaku pekerja hukum seringkali melakukan putusan bebas terhadap para penjahat dan predator anak. Perilaku itu dinilai Komnas Anak tidak sensitif dengan hak-hak anak.

Putusan bebas atas perkara-perkara kejahatan terhadap anak dengan alasan “Tidak Ada Saksi Yang Melihat” seringkali menjadi alasan utama para hakim di PN Siantar memutus BEBAS.  Kondisi ini membuat gerakan pemenuhan dan perlindungan anak di Siantar dan Simalungun menjadi terhambat.

Ini menunjukkan bahwa Siantar Simalungun terbukti wilayah darurat kekejahatan terhadap anak dan tak layak bagi anak. Parameternya adalah putusan hukum bebas terhadap pelaku kejahatan terhadap anak yang tidak sensitif pada anak dan tidak berkeadilan.

“Selaku putra Siantar akan terus dan tidak kenal lelah mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan anak di Siantar dan Simalungun dan anak di Indonesia, untuk melawan para predator kejahatan terhadap anak,” ujar Arist.

Editor: Guntur Subing
Sumber: Rilis Komnas Perlindungan Anak
Diberdayakan oleh Blogger.