KPK Limpahkan Berkas Setnov ke Pengadilan Tipikor
Berkas yang cukup tebal tersebut sudah tiba di
Pengadilan Tipikor atas nama tersangka Setya Novanto. Berkas Setya Novanto dibawa
menggunakan troli oleh petugas KPK.
Ketua KPK, Agus Rahardjo membenarkan tim penyidiknya
melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor, hari ini.
"Betul. Insya Allah. Mudah-mudahan Allah mengizinkan," kata Agus,
Rabu (6/12/2017).
Agus tak mau berandai-andi pelimpahan berkas Setya
Novanto tersebut langsung menggugurkan praperadilan jilid dua Setnov di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kita lihat nanti progress dari
pelimpahan tersebut," kata Agus.
Baca Juga: Fredrich Yunadi: Praperadilan Novanto Gugur Apabila Dakwaan Sudah Dibacakan di Pengadilan
Baca Juga: Fredrich Yunadi: Praperadilan Novanto Gugur Apabila Dakwaan Sudah Dibacakan di Pengadilan
Berkas penyidikan Novanto terait kasus dugaan korupsi
e-KTP dilimpahkan ke pengadilan setelah resmi dinyatakan lengkap atau P21. Tim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menyusun surat dakwaan untuk Setya
Novanto.
Pengadilan Tipikor akan segera menjadwalkan sidang
perdana Setya Novanto setelah berkas perkara atau surat dakwaan resmi
diserahkan. Dalam hal ini, KPK mempunyai waktu 14 hari sejak hari untuk
menyerahkan dakwaan tersebut.
Sementara itu ditempat terpisah Juru Bicara KPK Febri
Diansyah menyatakan, pelimpahan dapat dilakukan antara hari ke-1 sampai 14.
Sepenuhnya tergantung pada kelengkapan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.(dbs)