KPK Limpahkan Berkas Setnov ke Pengadilan Tipikor

JAKARTA, katalampung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupasi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 6 Desember 2017.


 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek  pengadaan e-KTP, Setya Novanto, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupasi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 6 Desember 2017.


Berkas yang cukup tebal tersebut sudah tiba di Pengadilan Tipikor atas nama tersangka Setya Novanto. Berkas Setya Novanto dibawa menggunakan troli oleh petugas KPK.

Ketua KPK, Agus Rahardjo membenarkan tim penyidiknya melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor, hari ini. "Betul. Insya Allah. Mudah-mudahan Allah mengizinkan," kata Agus, Rabu (6/12/2017).

Agus tak mau berandai-andi pelimpahan berkas Setya Novanto tersebut langsung menggugurkan praperadilan jilid dua Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kita lihat nanti progress dari pelimpahan tersebut," kata Agus.

Baca Juga: Fredrich Yunadi: Praperadilan Novanto Gugur Apabila Dakwaan Sudah Dibacakan di Pengadilan 

Berkas penyidikan Novanto terait kasus dugaan korupsi e-KTP dilimpahkan ke pengadilan setelah resmi dinyatakan lengkap atau P21. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menyusun surat dakwaan untuk Setya Novanto.

Pengadilan Tipikor akan segera menjadwalkan sidang perdana Setya Novanto setelah berkas perkara atau surat dakwaan resmi diserahkan. Dalam hal ini, KPK mempunyai waktu 14 hari sejak hari untuk menyerahkan dakwaan tersebut.

Sementara itu ditempat terpisah Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pelimpahan dapat dilakukan antara hari ke-1 sampai 14. Sepenuhnya tergantung pada kelengkapan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.(dbs)
Diberdayakan oleh Blogger.