Fredrich Yunadi: Praperadilan Novanto Gugur Apabila Dakwaan Sudah Dibacakan di Pengadilan
"Jadi praper itu kan tetap jalan, proses dari sini
(KPK) juga kan silahkan jalan. Dalam hal ini kita kembalikan ke KUHAP dan
putusan Mahkamah Konstitusi bahwa praperadilan itu akan gugur bila sudah
dibacakan dakwaan," kata Fredrich di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu
(6/12/2017).
Dikutip dari kompas.com, Fredrich mengatakan, berkas
penyidikan Novanto yang sudah lengkap masih dilimpahkan ke jaksa penuntut umum
KPK. Dari jaksa, lanjut dia, berkas penyidikan tersebut akan dipelajari dulu
sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Dakwaan itu kan sekarang masih belum, penyerahan
berkas ke pengadilan belum, penunjukan hakim juga belum, masih panjang. Jadi
kita lihat saja perkembangannya gimana dan itu tergantung hakim," ujar
Fredrich.
Menurut Fredrich, berkas penyidikan yang sudah dinyatakan
lengkap sekarang ini tidak menggugurkan praperadilan yang masih berjalan. "Siapa
yang bilang, enggak ada hubungannya praperadilan dengan P-21," ujar
Fredrich.
Sementara itu, pengacara KPK lainnya, Maqdir Ismail,
pihaknya berharap KPK tidak terburu-buru melimpahkan perkara ke pengadilan.
"Mudah-mudahan mereka enggak terlalu cepat
limpahkan ke pengadilan, karena sampai hari ini kan belum ada surat dakwaan.
Mereka JPU kan punya waktu 20 hari untuk selesaikan surat dakwaan dan limpahkan
ke pengadilan," ujar Maqdir.
KPK sebelumnya memastikan seluruh berkas perkara
Novanto telah lengkap atau P-21. KPK selanjutnya akan melakukan pelimpahan
tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan berkas dari penyidikan ke
penuntutan. Dengan pelimpahan berkas, maka kasus ini akan segera disidangkan.
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Setnov ke Pengadilan Tipikor
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Setnov ke Pengadilan Tipikor
Akhir penyidikan ini bersamaan dengan proses
praperadilan di PN Jakarta Selatan. Novanto kembali mengajukan praperadilan
setelah ditetapkan tersangka. Pada praperadilan pertama, Novanto menang.