Fredrich Yunadi: Praperadilan Novanto Gugur Apabila Dakwaan Sudah Dibacakan di Pengadilan

JAKARTA, katalampung.com - Fredrich Yunadi, Pengacara tersangka kasus korupsi Setya Novanto, mengatakan, praperadilan yang diajukan kliennya baru akan gugur apabila dakwaan sudah dibacakan di pengadilan.


Fredrich Yunadi : Praperadilan Novanto Gugur Apabila Dakwaan Sudah Dibacakan di Pengadilan


"Jadi praper itu kan tetap jalan, proses dari sini (KPK) juga kan silahkan jalan. Dalam hal ini kita kembalikan ke KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa praperadilan itu akan gugur bila sudah dibacakan dakwaan," kata Fredrich di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Dikutip dari kompas.com, Fredrich mengatakan, berkas penyidikan Novanto yang sudah lengkap masih dilimpahkan ke jaksa penuntut umum KPK. Dari jaksa, lanjut dia, berkas penyidikan tersebut akan dipelajari dulu sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Dakwaan itu kan sekarang masih belum, penyerahan berkas ke pengadilan belum, penunjukan hakim juga belum, masih panjang. Jadi kita lihat saja perkembangannya gimana dan itu tergantung hakim," ujar Fredrich.

Menurut Fredrich, berkas penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap sekarang ini tidak menggugurkan praperadilan yang masih berjalan. "Siapa yang bilang, enggak ada hubungannya praperadilan dengan P-21," ujar Fredrich.

Sementara itu, pengacara KPK lainnya, Maqdir Ismail, pihaknya berharap KPK tidak terburu-buru melimpahkan perkara ke pengadilan.

"Mudah-mudahan mereka enggak terlalu cepat limpahkan ke pengadilan, karena sampai hari ini kan belum ada surat dakwaan. Mereka JPU kan punya waktu 20 hari untuk selesaikan surat dakwaan dan limpahkan ke pengadilan," ujar Maqdir.

KPK sebelumnya memastikan seluruh berkas perkara Novanto telah lengkap atau P-21. KPK selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan berkas dari penyidikan ke penuntutan. Dengan pelimpahan berkas, maka kasus ini akan segera disidangkan.

Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Setnov ke Pengadilan Tipikor

Akhir penyidikan ini bersamaan dengan proses praperadilan di PN Jakarta Selatan. Novanto kembali mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka. Pada praperadilan pertama, Novanto menang.
Diberdayakan oleh Blogger.