Potensi Jadi Alat Kejahatan, Bank Indonesia Larang Penggunaan Bitcoin Mulai 2018
BI mengkawatirkan dan masih mencermati terkait risiko
penggunaan bitcoin oleh masyarakat. Hal ini karena BI mengendus potensi
penyelewengan bitcoin digunakan untuk tindakan melawan hukum, seperti
terorisme, pencucian uang, prostitusi, dan perdagangan obat terlarang.
Dilansir dari kontan.co.id, Bank Indonesia akan
melarang transaksi pembayaran menggunakan bitcoin pada 2018. Larangan bitcoin
ini akan diatur dalam peraturan Bank Indonesia atau PBI yang menurut rencana
dikeluarkan dalam waktu dekat.
Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko
mengatakan, dalam PBI, uang elektronik yang akan keluar dalam waktu dekat akan
diatur, salah satunya mengenai bitcoin.
"Saat ini belum ada aturan yang jelas jika
masyarakat melakukan transaksi bitcoin," kata Onny di Jakarta, Selasa
(5/12/2017).
Bitcoin belum diatur secara spesifik oleh BI. Untuk
itu, saat ini, BI masih melakukan pengkajian secara mendalam terkait bitcoin,
apakah akan diatur dalam PBI uang elektronik ataukah terpisah, misalnya nanti
masuk dalam PBI cryptocurrency.
Yang jelas, BI mengimbau agar merchant tidak menerima
bitcoin sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia. Jika masyarakat mengalami
kerugian terkait bitcoin, regulator BI tidak akan bertanggung jawab terkait hal
ini.
Ada beberapa investor yang menggunakan bitcoin sebagai
alat investasi. Di sisi lain, beberapa negara bereaksi berbeda dengan kehadiran
bitcoin. China dan Rusia merupakan beberapa negara yang menolak kehadiran
bitcoin. Sementara Jepang menerima transaksi bitcoin.(dde)