Pemprov Lampung Dorong Pertahankan Peringkat Pertama Penanganan Konflik Sosial
"Pencapaian peringkat terbaik kesatu beberapa
waktu lalu untuk regional Sumatera dan Jawa yang diraih Provinsi Lampung harus
dipertahankan kedepan, mengingat Provinsi lain terus bersaing untuk mendapatkan
peringkat terbaik Nasional," ujar Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo
yang diwakili Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung, Irwan Sihar Marpaung
pada Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Lampung
Periode B 12 (Desember) Tahun 2017, di Aula Bhinneka Tunggal Ika Badan
Kesbangpol Provinsi Lampung, Selasa (19/12/2017).
Kepada Kesbangpol se Provinsi Lampung dan Tim Terpadu
Penanganan Konflik Sosial Provinsi Lampung Tahun 2017, Irwan menegaskan untuk
terus meningkatkan keterpaduan dan sinergitas tim terpadu penanganan konflik
sosial di daerah, khususnya dalam antisipasi kerawanan konflik sosial di
daerahnya masing-masing.
Selanjunya, untuk segera menyusun rencana aksi terpadu
penanganan konflik sosial tahun 2018 dengan memfokuskan kepada penanganan
kasus-kasus konflik atau permasalahan di masyarakat yang berpotensi konflik dan
segera membutuhkan penanganan.
"Kesbangpol Kabupaten/Kota dan Tim Terpadu harus
merespon secara cepat dan menyelesaikan secara damai dalam setiap permasalahan
dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk melakukan langkah deteksi dini
dan cegah dini," ujar Irwan.
Irwan mengatakan penanganan konflik sosial telah
ditegaskan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf “d” Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah. "Hal tersebut merupakan bagian dari urusan
Pemerintahan Umum, yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala Pemerintahan
yang dilaksanakan Gubernur, Bupati dan Walikota," kata Irwan.
Apalagi Irwan menyebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dengan jelas disebutkan bahwa
langkah-langkah atau ruang lingkup penanganan konflik meliputi pencegahan
konflik, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik.
Dirinya memaparkan ada beberapa dinamika aktual sosial,
politik dan keamanan saat ini yang perlu dicermati dan diantisipasi agar tidak
menjadi konflik sosial, diantaranya meningkatnya aktivitas kelompok Islam
fundamentalis yang terus mengusung dan memperjuangkan Penegakkan Syariah Islam
dan Khilafah Islam, dengan tidak mengakui Pancasila sebagai Dasar Negara.
Lalu harus mencermati kebebasan menyatakan pendapat
yang berlebihan melalui berbagai media, dan meluasnya penggunaan medsos untuk
agitasi, provokasi dan propaganda negatif, termasuk berita HOAX.
"Kemungkinan munculnya konflik sosial berlatar
belakang politik menjelang Pilkada tahun 2018, serta masih adanya potensi
konflik sosial yg berlatar belakang Ekososbud, SARA, sengketa batas wilayah dan
sengketa Sumber Daya Alam," ujar Irwan.
Disisi lain, Irwan menuturkan untuk mencegah dan
mengatasi gangguan kamtibmas yang terjadi di daerah, khususnya dalam menangani
konflik sosial, peran Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial baik di tingkat
Nasional maupun di Daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri No.42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik
Sosial harus semakin ditingkatkan khususnya dalam pencegahan konflik sosial.
"Pemerintah Provinsi Lampung sendiri telah
menerbitkan Perda No 1 tahun 2016 tentang pelaksanaan Rembug Desa yang
diharapkan dapat meminimalisir munculnya konflik sosial di daerah dengan
melibatkan unsur masyarakat di tingkat Desa/Kelurahan," kata Irwan.
Berdasarkan Pasal 14 huruf a dan Pasal 16 huruf a
Permendagri Nomor 42 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan
Konflik Sosial, kata Irwan salah satu tugas dari Tim Terpadu Penanganan Konflik
Sosial yaitu menyusun Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial.
"Atas dasar tersebut saya meminta agar rencana
aksi yang disusun didasarkan kepada program/kegiatan OPD dan instansi vertikal
terkait di daerah yang bersifat strategis dan terkait dengan penanganan konflik
sosial meliputi pencegahan, penghentian, dan pemulihan pasca konflik,"
ucap Irwan.
Irwan mengajak kepada Tim Terpadu Penanganan Konflik
Sosial tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2017 agar segera melaporkan
Rencana Aksi Penanganan Konflik Sosial untuk periode B 12 (Desember).