Tim TPAD dan DPRD Lampung Tindaklanjuti Hasil Evaluasi Kemendagri tentang APBD 2018
Rapat tersebut sekaligus memperbaiki Rapeda APBD sesuai
dengan ketentuan dan kaidah penyusunan anggaran. "Revisi Raperda sudah
ditindaklanjuti, dan sudah diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan
ketentuan dan kaidah penyusunan anggaran," kata Ketua DPRD Lampung Dedi
Aprizal, usai rapat.
Dedi melanjutkan persetujuan DPRD, melalui Badan
Anggaran DPRD, diberikan setelah menelaah Raperda yang diajukan kepada
Kementrian Dalam Negri yang telah sesuai dengan ketentuan. Mengenai hal hal
yang menjadi perhatian Kemendagri seperti permasalahan kode rekening dan Perda
Retribusi juga telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Seperti diketahui, DPRD Provinsi Lampung mengesahkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Tahun Anggaran 2018 yakni
sebesar Rp 7,5 triliun, pada 30 November 2017 lalu.
Dedi Afrizal mengatakan, usai disahkan, draft APBD
Lampung (TA) 2018 dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi. Masa evaluasi,
menurut Dedi, 14 hari kerja pascadikirim. Rapat Jumat kemarin (29/12/2017)
menindaklanjuti evaluasi yang dilakukan Kemendagri.
Senada dengan Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Provinsi
Lampung Sutono, selaku Ketua TAPD, menyampaikan RAPBD telah dievaluasi
Kemendagri dan tidak terdapat masalah yang krusial. Sesuai dengan RAPBD pada
kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun
Anggaran 2018 sebesar Rp7,5 triliun.
Sedangkan jumlah alokasi fungsi pendidikan sebesar
33,7% dari jumlah APBD dan anggaran kesehatan sebesar 10,45% dari jumlah APBD
dianggap sudah sesuai dengan kaidah.
"Hasil evaluasi Raperda APBD Provinsi Lampung
tahun 2018, sudah ditindaklanjuti dan tidak ada hal -hal krusial yang perlu
direvisi, TAPD Provinsi Lampung sudah menyampaikan koreksi dan revisi kepada
Kementrian Dalam Negri. Semua sudah sesuai dengan dengan aturan yang berlaku
terkait anggaran," jelas Sutono.
Tim TAPD dan Badan Anggaran DPRD sepakat proses telah
sesuai dengan mekanisme yang berlaku. DPRD juga telah melihat konsistensi pada
penyusunana KUA PPS yang telah berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah
RKPD.