Dalam Seminggu Polda Lampung Sita Delapan Mobil Yang Diduga Hasil Kejahatan dan Mencurigakan
Sumber Foto: Polda Lampung |
Ada juga yang sitaan leasing tak resmi atau
mencurigakan. Mobil disita dari rumah dan di jalan saat dikendarai oleh orang
yang tidak bisa membuktikan kepemilikan atas mobil tersebut.
Baca Juga: Berikut Data dan Foto Delapan Mobil yang Disita Polda Lampung
Baca Juga: Berikut Data dan Foto Delapan Mobil yang Disita Polda Lampung
"Selain delapan mobil tak bertuan ini, kami
amankan juga dua tersangka yakni IR (38) dan TA (35). Pasti akan bertambah
karena sedang dikembangkan. Kedua tersangka beda jaringan. Kuat dugaan mereka
ini jaringan penjual mobil bodong," kata Wadirreskrimum AKBP Adrian Indra
Nurinta saat memimpin ekspos tersebut didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP
Ruli Andi dihalaman gedung Ditreskrimum, Kamis, 25 Januari 2018.
Dari delapan mobil tersebut, menurut Adrian, beberapa
tidak diketahui siapa pemilik resminya. “Jadi tidak ada Laporan Polisi (LP).
Sementara pasal penadahan dalam KUHP mengharuskan ada korban. LP negatif maka
pemakai terakhir mobil tersebut masih berstatus saksi alias belum dijadikan
tersangka,” jelasnya.
Adrian menghimbau kepada masyarakat yang merasa sebagai
pemilik asli, silahkan kenali dan selanjutnya laporkan sehingga bisa berlanjut
proses pidananya. ”Masyarakat silahkan melihat langsung ke Ditreskrimum Polda
Lampung atau jika hendak menanyakan hal lebih detail dipersilahkan menghubungi
Subdit III Jatanras dinomor kontak 0813 6962 1998,” ujar Adrian.
Dirinya juga berpesan kepada masyarakat supaya tidak
tergiur membeli kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan
kendaraan. Adanya permintaan mobil bodong seperti itu justru memicu angka
kriminalitas naik.
"Masih nekat juga artinya pasti ada waktunya
berhadapan dengan hukum sepintar apapun menghilangkan jejak. Apalagi dari
delapan mobil tersebut ada yang berasal dari luar Lampung, tepatnya Palembang.
Karena berdasarkan STNK dinyatakan Palembang tapi memakai plat BE. Keaslian
STNK yang bisa disita sedang ditelusuri dan dikembangkan ke arah keaslian STNK
tersebut atau tidak. Nomor rangka dan nomor mesin untuk analisa sementara masih
asli atau tidak dipalsukan. Jika sudah masuk proses pidana, maka keaslian nomor
mesin dan nomor rangka tersebut akan dipertegas," kata Adrian.
Lalu kepada dua tersangka yang masih menjalani
pemeriksaan intensif untuk pengembangan, sementara dikenakan Pasal 378 dan 363
KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencurian dengan
pemberatan.
Sumber:
Polda Lampung
Editor:
Guntur Subing