Dalam Seminggu Polda Lampung Sita Delapan Mobil Yang Diduga Hasil Kejahatan dan Mencurigakan

BANDARLAMPUNG, katalampung.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dalam seminggu menyita delapan mobil dari enam lokasi berbeda di Kota Bandar Lampung. Mobil tersebut diduga hasil murni kejahatan karena tidak memiliki surat-surat resmi dan tidak diketahui pemilik aslinya.

Dalam Seminggu Polda Lampung Sita Delapan Mobil Yang Diduga Hasil Kejahatan dan Mencurigakan
Sumber Foto: Polda Lampung

Ada juga yang sitaan leasing tak resmi atau mencurigakan. Mobil disita dari rumah dan di jalan saat dikendarai oleh orang yang tidak bisa membuktikan kepemilikan atas mobil tersebut. 

Baca Juga: Berikut Data dan Foto Delapan Mobil yang Disita Polda Lampung

"Selain delapan mobil tak bertuan ini, kami amankan juga dua tersangka yakni IR (38) dan TA (35). Pasti akan bertambah karena sedang dikembangkan. Kedua tersangka beda jaringan. Kuat dugaan mereka ini jaringan penjual mobil bodong," kata Wadirreskrimum AKBP Adrian Indra Nurinta saat memimpin ekspos tersebut didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Ruli Andi dihalaman gedung Ditreskrimum, Kamis, 25 Januari 2018.

Dari delapan mobil tersebut, menurut Adrian, beberapa tidak diketahui siapa pemilik resminya. “Jadi tidak ada Laporan Polisi (LP). Sementara pasal penadahan dalam KUHP mengharuskan ada korban. LP negatif maka pemakai terakhir mobil tersebut masih berstatus saksi alias belum dijadikan tersangka,” jelasnya.

Adrian menghimbau kepada masyarakat yang merasa sebagai pemilik asli, silahkan kenali dan selanjutnya laporkan sehingga bisa berlanjut proses pidananya. ”Masyarakat silahkan melihat langsung ke Ditreskrimum Polda Lampung atau jika hendak menanyakan hal lebih detail dipersilahkan menghubungi Subdit III Jatanras dinomor kontak 0813 6962 1998,” ujar Adrian.

Dirinya juga berpesan kepada masyarakat supaya tidak tergiur membeli kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan kendaraan. Adanya permintaan mobil bodong seperti itu justru memicu angka kriminalitas naik.

"Masih nekat juga artinya pasti ada waktunya berhadapan dengan hukum sepintar apapun menghilangkan jejak. Apalagi dari delapan mobil tersebut ada yang berasal dari luar Lampung, tepatnya Palembang. Karena berdasarkan STNK dinyatakan Palembang tapi memakai plat BE. Keaslian STNK yang bisa disita sedang ditelusuri dan dikembangkan ke arah keaslian STNK tersebut atau tidak. Nomor rangka dan nomor mesin untuk analisa sementara masih asli atau tidak dipalsukan. Jika sudah masuk proses pidana, maka keaslian nomor mesin dan nomor rangka tersebut akan dipertegas," kata Adrian.

Lalu kepada dua tersangka yang masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan, sementara dikenakan Pasal 378 dan 363 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Sumber: Polda Lampung
Editor: Guntur Subing
Diberdayakan oleh Blogger.