Berikut Data dan Foto Delapan Mobil Yang Disita Ditreskrimum Polda Lampung
Dua mobil pertama berawal dari laporan polisi yang
diterima Polsek TKT dengan tersangka IR (38). Pada Kamis, 24 November 2017,
terjadi penggelapan mobil oleh tersangka terhadap korban Prio Dwi Rahadi dan
Zulkarnaen. Modusnya dengan merental mobil pada korban lalu oleh tersangka
kembali direntalkan ke orang lain.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan posisi tersangka
diketahui. Dilakukan penggerebekan dikontrakan tersangka lengkap dengan dua
mobil Toyota Innova hitam yang digelapkan. Yakni satu unit mobil Toyota Kijang
Innova warna hitam bernopol BE 2089 AA, nomor rangka MHFXW42G652031414 dan
nomor mesin 1TR6085940. Lalu satu unit mobil Toyota Kijang Innova hitam
bernopol BE 2364 CV, nomor rangka MHFXW41G480027511 dan nomor mesin 1TR6538017.
Mobil selanjutnya dari laporan polisi yang diterima
Polsek Teluk Betung Utara tertanggal 26 Desember 2017 dengan tersangka TA (35).
Diawali pada Kamis, 18 Januari 2018, sekitar jam 15.30 WIB tim Tekab 308 Polda
Lampung mendapat info tersangka sedang berada ditempat reparasi AC Omega di
Jalan Wolter Monginsidi No 42 Durian Payung, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar
Lampung. Lalu ditindak dan tersangka diringkus.
Pengakuan tersangka, dia beraksi dengan temannya YS, RI
dan M dengan modus mencongkel pintu. Uniknya, awalnya para tersangka beraksi
hendak mencuri motor korban. Tapi melihat mobil parkir lengkap dengan kunci
kontak masih menggantung, akhirnya mobil yang diambil komplotan itu. Dari
tersangka disita BB satu unit mobil Honda Brio merah bernopol BE 1463 CP, dua
gembok yang sudah rusak dan sepasang plat nopol palsu.
Mobil selanjutnya, berawal dari Tekab 308 Ditreskrimum
Polda Lampung yang mendapat informasi dari warga akan terjadi transaksi barang
satu unit mobil Daihatsu Luxio hitam tanpa surat-surat resmi. Mobil bernopol BE
2370 GQ itu bernomor rangka MHKW3CA3JFK014678 dan bernomor mesin 3SZDFT292.
Lengkap dengan sepasang nopol BE 2370 GQ dan aplikasi kreditan.
Kemudian masuk lagi laporan soal mobil yang diduga
hasil kejahatan jenis Honda City hitam metalik. Saat ditindak, mobil bernopol
BG 1540 MB, nomor rangka MRHGD85703P012959 dan bernomor mesin L15A21807949
tersebut sedang dalam proses digadaikan kepada orang lain tanpa surat-surat
resmi. Bersama dengan mobil Honda BRV merah bernopol BG 1967 JF, nomor rangka
MHRDG1750GJ610368 dan nomor mesin L15Z12535933.
Kemudian penelusuran lain yang dilakukan Tekab 308
menemukan mobil yang diduga hasil tindak pidana. Yakni satu unit mobil Toyota
Agya warna biru dengan nomor rangka MHKA4DB3JEJ018164 dan nomor mesin
1KRA088716 yang tidak dilengkapi surat kendaraan dan memakai nopol BE 2984 YF
palsu.
Terakhir ada laporan tentang mobil diduga hasil
kejahatan jenis Ford Ranger Double Cabin hitam yang sedang parkir didepan
kampus Itera yang tidak dilengkapi surat kendaraan resmi. Mobil tersebut
memakai nopol BE 9273 CA, nomor rangka MNBLSFE403W347555 dan nomor mesin
WLAT406895.
Berikut data dan foto mobil yang berhasil disita:
1. Kijang Innova warna hitam bernopol BE 2089 AA, nomor rangka
MHFXW42G652031414 dan nomor mesin 1TR6085940.
2. Toyota Kijang Innova hitam bernopol BE 2364 CV, nomor
rangka MHFXW41G480027511 dan nomor mesin 1TR6538017.
3. Honda Brio merah bernopol BE 1463 CP, dua gembok yang
sudah rusak dan sepasang plat nopol palsu.
4. Daihatsu Luzio hitam bernopol BE 2370 GQ , nomor rangka
MHKW3CA3JFK014678 dan nomor mesin 3SZDFT292.
5. Honda City hitam metalik bernopol BG 1540 MB, nomor rangka
MRHGD85703P012959 dan nomor mesin L15A21807949.(Tidak Ada Foto)
6. Honda BRV merah bernopol BG 1967 JF, nomor rangka
MHRDG1750GJ610368 dan nomor mesin L15Z12535933.
7. Toyota Agya warna biru dengan nomor rangka
MHKA4DB3JEJ018164 dan nomor mesin 1KRA088716 yang tidak dilengkapi surat
kendaraan dan memakai nopol BE 2984 YF palsu.
8. Ford Ranger Double Cabin hitam tidak dilengkapi surat
kendaraan resmi. Mobil tersebut memakai nopol BE 9273 CA, nomor rangka
MNBLSFE403W347555 dan nomor mesin WLAT406895
Sumber:
Polda Lampung
Editor:
Guntur Subing