Berikut Data dan Foto Delapan Mobil Yang Disita Ditreskrimum Polda Lampung

BANDARLAMPUNG, katalampung.com – Dalam Seminggu Polda Lampung Sita Delapan Mobil Yang Diduga Hasil Kejahatan dan Mencurigakan. Kendaraan yang disita memiliki kronologis dan alasan yang berbeda-beda. Berikut data, kronologis dan dokumentasi delapan mobil yang diamankan pihak kepolisian Lampung.

Berikut Data Delapan Mobil Yang Disita Ditreskrimum Polda Lampung

Dua mobil pertama berawal dari laporan polisi yang diterima Polsek TKT dengan tersangka IR (38). Pada Kamis, 24 November 2017, terjadi penggelapan mobil oleh tersangka terhadap korban Prio Dwi Rahadi dan Zulkarnaen. Modusnya dengan merental mobil pada korban lalu oleh tersangka kembali direntalkan ke orang lain.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan posisi tersangka diketahui. Dilakukan penggerebekan dikontrakan tersangka lengkap dengan dua mobil Toyota Innova hitam yang digelapkan. Yakni satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam bernopol BE 2089 AA, nomor rangka MHFXW42G652031414 dan nomor mesin 1TR6085940. Lalu satu unit mobil Toyota Kijang Innova hitam bernopol BE 2364 CV, nomor rangka MHFXW41G480027511 dan nomor mesin 1TR6538017.

Mobil selanjutnya dari laporan polisi yang diterima Polsek Teluk Betung Utara tertanggal 26 Desember 2017 dengan tersangka TA (35). Diawali pada Kamis, 18 Januari 2018, sekitar jam 15.30 WIB tim Tekab 308 Polda Lampung mendapat info tersangka sedang berada ditempat reparasi AC Omega di Jalan Wolter Monginsidi No 42 Durian Payung, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung. Lalu ditindak dan tersangka diringkus.

Pengakuan tersangka, dia beraksi dengan temannya YS, RI dan M dengan modus mencongkel pintu. Uniknya, awalnya para tersangka beraksi hendak mencuri motor korban. Tapi melihat mobil parkir lengkap dengan kunci kontak masih menggantung, akhirnya mobil yang diambil komplotan itu. Dari tersangka disita BB satu unit mobil Honda Brio merah bernopol BE 1463 CP, dua gembok yang sudah rusak dan sepasang plat nopol palsu.

Mobil selanjutnya, berawal dari Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung yang mendapat informasi dari warga akan terjadi transaksi barang satu unit mobil Daihatsu Luxio hitam tanpa surat-surat resmi. Mobil bernopol BE 2370 GQ itu bernomor rangka MHKW3CA3JFK014678 dan bernomor mesin 3SZDFT292. Lengkap dengan sepasang nopol BE 2370 GQ dan aplikasi kreditan.

Kemudian masuk lagi laporan soal mobil yang diduga hasil kejahatan jenis Honda City hitam metalik. Saat ditindak, mobil bernopol BG 1540 MB, nomor rangka MRHGD85703P012959 dan bernomor mesin L15A21807949 tersebut sedang dalam proses digadaikan kepada orang lain tanpa surat-surat resmi. Bersama dengan mobil Honda BRV merah bernopol BG 1967 JF, nomor rangka MHRDG1750GJ610368 dan nomor mesin L15Z12535933.

Kemudian penelusuran lain yang dilakukan Tekab 308 menemukan mobil yang diduga hasil tindak pidana. Yakni satu unit mobil Toyota Agya warna biru dengan nomor rangka MHKA4DB3JEJ018164 dan nomor mesin 1KRA088716 yang tidak dilengkapi surat kendaraan dan memakai nopol BE 2984 YF palsu.

Terakhir ada laporan tentang mobil diduga hasil kejahatan jenis Ford Ranger Double Cabin hitam yang sedang parkir didepan kampus Itera yang tidak dilengkapi surat kendaraan resmi. Mobil tersebut memakai nopol BE 9273 CA, nomor rangka MNBLSFE403W347555 dan nomor mesin WLAT406895.

Berikut data dan foto mobil yang berhasil disita:

1. Kijang Innova warna hitam bernopol BE 2089 AA, nomor rangka MHFXW42G652031414 dan nomor mesin 1TR6085940.

Berikut Data Delapan Mobil Yang Disita Ditreskrimum Polda Lampung

2. Toyota Kijang Innova hitam bernopol BE 2364 CV, nomor rangka MHFXW41G480027511 dan nomor mesin 1TR6538017.

Berikut Data Delapan Mobil Yang Disita Ditreskrimum Polda Lampung

3. Honda Brio merah bernopol BE 1463 CP, dua gembok yang sudah rusak dan sepasang plat nopol palsu.

Berikut Data Delapan Mobil Yang Disita Ditreskrimum Polda Lampung

4. Daihatsu Luzio hitam bernopol BE 2370 GQ , nomor rangka MHKW3CA3JFK014678 dan nomor mesin 3SZDFT292.

Berikut Data Delapan Mobil Yang Disita Ditreskrimum Polda Lampung

5. Honda City hitam metalik bernopol BG 1540 MB, nomor rangka MRHGD85703P012959 dan nomor mesin L15A21807949.(Tidak Ada Foto)

6. Honda BRV merah bernopol BG 1967 JF, nomor rangka MHRDG1750GJ610368 dan nomor mesin L15Z12535933.

Berikut Data Delapan Mobil Yang Disita Ditreskrimum Polda Lampung

7. Toyota Agya warna biru dengan nomor rangka MHKA4DB3JEJ018164 dan nomor mesin 1KRA088716 yang tidak dilengkapi surat kendaraan dan memakai nopol BE 2984 YF palsu.

Berikut Data Delapan Mobil Yang Disita Ditreskrimum Polda Lampung

8. Ford Ranger Double Cabin hitam tidak dilengkapi surat kendaraan resmi. Mobil tersebut memakai nopol BE 9273 CA, nomor rangka MNBLSFE403W347555 dan nomor mesin WLAT406895

Berikut Data Delapan Mobil Yang Disita Ditreskrimum Polda Lampung

Sumber: Polda Lampung
Editor: Guntur Subing
Diberdayakan oleh Blogger.