Dirjen Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 40 Kilogram Sabu di Aceh

JAKARTA, katalampung.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) di Aceh. Demikian disampaikan Kemenkeu melalui siaran pers yang dirilis Jum’at, 19 Januari 2018.


Dirjen Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 40 Kilogram Sabu di Aceh


“Dalam hal ini, saya berterima kasih kepada BNN, Pak Budi Waseso yang selalu bekerjasama erat dengan kami di Kementerian Keuangan. Karena data intelijen adalah berasal dari BNN dan kemudian teman-teman Bea Cukai melakukan pelacakan dan pengejaran,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers bertempat di Lobby Gedung Kalimantan Kantor Pusat DJBC pada Jum’at (19/01). 

Sabu seberat 40 kg yang diamankan petugas gabungan dibawa dari Penang, Malaysia, melalui jalur laut. Petugas gabungan berhasil melakukan penindakan selama dua hari, yaitu pada 10 dan 11 Januari 2018. Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen yang diperoleh Bea Cukai dari BNN pada 9 Januari 2018.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli laut Bea Cukai dengan kapal BC 15021 dibawah kendali operasi Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh melakukan penyisiran di perairan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Tim gabungan lantas melakukan pengejaran terhadap speedboat yang diduga mengangkut narkotika tersebut.

Upaya pengejaran mengalami kendala karena speedboat telah memasuki daerah sungai Bagok, Aceh Timur dan kapal BC 15021 tidak memungkinkan untuk menyusuri sungati tersebut. Petugas patroli laut kemudian berkoordinasi dengan petugas gabungan Bea Cukai dari BNN untuk melanjutkan penyidikan.

Petugas gabungan menemukan dan mengikuti seorang pelaku berinisial HR yang pada saat itu menggunakan sepeda motor dan diduga sebagai penerima sabu. Petugas gabungan melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di depan pekarangan rumahnya di Desa Bagok, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur pada 10 Januari 2018, sekitar pukul 05.45 WIB.

Saat penangkapan, tersangka kedapatan membawa 19 bungkus sabu yang berada di dalam karung. Melalui pengembangan kasus, petugas gabungan menangkap tersangka AM yang merupakan pihak yang menyerahkan sabu kepada HR di rumahnya.

Selanjutnya, penindakan dilanjutkan petugas gabungan dengan melakukan penangkapan tersangka JN di rumahnya di Desa Bantayan, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, JN berperan sebagai orang yang mengambil sabu ditengah laut bersama dengan AM.

Petugas gabungan juga menangkap SN yang berperan memindahkan sabu yang dibawa JN di speedboat untuk diberikan kepada HR. SN memindahkan sabu dengan cara meletakkannya ke dalam sepeda motor milih HR yang terparkir di jalan di sekitar sungai Kuala Bagok pada saat terjadi transaksi narkotika antara HR dengan AM.

Penyidik kembali menggali informasi dari tersangka AM dan hasilnya didapat bahwa tersangka AM sebelumnya telah mengambil sabu sebanyak 39 bungkus, seberat kurang lebih 39 kilogram di Perairan Selat Malaka bersama JN dengan menggunakan speedboat menuju sungai Kuala Bago.

AM kemudian menyuruh JN untuk menyimpan sabu sebanyak sepuluh bungkus di dalam kapal yang sedang diperbaiki di sekitaran sungai Kuala Bagok. Kemudian petugas penyidik melakukan penggeladahan terhadap kapal tersebut dan menemukan sebanyak 10 bungkus seberat 10 kg di dalam kapal.

Berdasarkan hasil integorasi, tersangka AM bersama tersangka SN telah menyerahkan sabu kepada tersangka HR sebanyak 29 bungkus, namun yang berhasil disita hanya 19 bungkus seberat 19 kg. Atas keterangan tersangka AM tersebut, petugas gabungan kemudian kembali menggali informasi terhadap tersangka HR.

Dari informasi tersangka, diperoleh bukti bahwa sisa sabu 10 bungkus seberat 10 kg telah dikubur di pekarangan rumah SN. Dari hasil penggeledahan, petugas gabungan menemukan sabu sebanyak sebelas bungkus yang dikubur di dekat kandang ayam pekarangan rumahnya, dimana satu bungkus tambahannya merupakan sabu yang dikubur oleh SN pada saat transaksi sebelumnya.

Atas dasar sinergi antara Dirjen Bea dan Cukai, Menteri Keuangan Sri Mulyani, mendorong dan terus meminta kepada DJBC untuk meningkatkan kewaspadaannya. Sebab, menurut Sri Mulyani, berdasarkan laporan di lapangan, frekuensi maupun modus dari penyelundupan terutama narkoba dan psikotropika terus meningkat.

“Kerjasama peran aktif dari masyarakat itu sangat penting. BNN selama ini luar biasa dalam memberikan intelijen dan kemudian bisa dilaksanakan, namun tetap peran aktif masyarakat untuk memberantas narkoba adalah sangat penting. Tanpa ada kerjasama dan peran aktif masyarakat, penegakan hukum itu tidak mungkin terjadi,” ujar Sri Mulyani.(KMK/dde)
Diberdayakan oleh Blogger.