Gubernur Ridho Dorong APBD 2018 Mampu Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Pesan Gubernur tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang
Pemerintahan, Hukum dan Politik, Theresia Sormin pada Upacara Mingguan
Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Lapangan Korpri Kantor Gubernur
Lampung, Senin (8/1/2018).
"APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan dengan Perda
Nomor 27 tahun 2017 tanggal 29 desember 2017 Tentang APBD TA 2018.
Penyusunannya melalui proses dan mekanisme. Juga melalui Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) lewat Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Provinsi yang melibatkan peran serta aktif masyarakat serta pemangku
kepentingan pembangunan lainnya," ujar Theresia.
ABPD TA 2018, lanjut Theresia diawali penyusunan dan
penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(PPAS), serta penyampaian RAPBD yang telah dievaluasi dan disepekati oleh DPRD
dan tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Eksekutif dan Legislatif.
"Tentunya formulasi dan substansi kebijakan yang
termuat dalam rancangan APBD, telah memperhatikan kondisi realitas serta
potensi lokal yang kita miliki," katanya.
Dalam menyusun rencana itu, lanjutnya, telah
memperhatikan perkiraan kapasitas dan kondisi keuangan daerah serta perkiraan
besaran dana transfer ke daerah.
"Prinsip kehati-hatian dalam mengefektifkan
eksplorasi sumber-sumber penerimaan daerah tetap menjadi pedoman agar upaya
meningkatkan pendapatan tetap dalam koridor peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku, serta tidak kontra produktif terhadap sektor riil di Provinsi
Lampung. Sedangkan di sisi belanja tetap berpijak pada anggaran berbasis
kinerja, skala prioritas, efektif dan efisien," kata Theresia.
Staf ahli ini juga menyebutkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 (yang telah beberapa kali
diubah), ada beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh masing-masing OPD/
SKPD, antara lain dari sisi pertanggungjawaban, dan pelaksanaan anggaran.
"Dalam pertanggungjawaban ada beberapa hal yang
harus dilakukan yakni melakukan rekonsiliasi pendapatan dan belanja Tahun 2017,
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan OPD dalam rangka pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD 2017 paling lambat 15 Januari 2018 (diluar aset tetap). Serta
sisa dan UYHD (Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan) yang tidak terpakai dan
belum dikembalikan harus segera disetorkan ke rekening Kas Daerah
secepatnya," kata Theresia.
Terkait Pelaksanaan Anggaran, harus segera mem-validasi
DPA dan menyusun Anggaran Kas. Lalu, mengusulkan Penggunaan Anggaran/ Barang
atau Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang, Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran
serta menetapkan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Pengadaan, Pejabat Penatausahaan
Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Anggaran-anggaran kas adalah dokumen perkiraan
arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar
untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan
dalam setiap periode. Adapun faktor yang mempengaruhi Anggaran Kas Pemda, yakni
sumber penerimaan musim dan urgensi kegiatan," pungkas Theresia.(H-Prov)