Gubernur Ridho Minta Polhut Satu Aksi Satu Komando Bina Masyarakat Jaga Kelestarian Hutan

BANDARLAMPUNG, katalampung.com - Gubernur Muhammad Ridho Ficardo meminta polisi hutan (polhut) dapat melakukan pembinaan ke masyarakat dengan cara satu aksi satu komando agar masyarakat dapat bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan memanfaatkannya sesuai skema perhutanan sosial.

Gubernur Ridho Minta Polhut Satu Aksi Satu Komando Bina Masyarakat Jaga Kelestarian Hutan

"Lakukan pembinaan bagi masyarakat yang merambah kawasan hutan, sehingga mereka menjadi legal dalam pengelolaan hutan dalam skema perhutanan sosial. Namun terhadap illegal logging dilakukan dengan penindakan tegas, agar sumber daya hutan tetap lestari," ungkap Kadis Kehutanan Syaiful Bachri, menyampaikan pesan Gubernur Ridho saat serah terima jabatan Kasat Polhut Provinsi Lampung dari Alwi kepada Amirsyah, di Ruang Rapat Utama Dinas Kehutanan Lampung, Senin (15/1/2018).

Saat ini, lanjut Syaiful Bachri, instansi kehutanan di daerah adalah Dinas Kehutanan. Oleh karena itu Kasat Polhut bersama Kanit Polhut di tingkat UPTD KPH se-Lampung harus satu komando dalam melaksanakan perlindungan sumber daya hutan.

Terkait dengan itu, dalam rangka pembinaan anggota Polhut perlu penyegaran kesemaptaan dan peningkatan pengetahuan tentang peraturan kehutanan terbaru, di antaranya tentang perhutanan sosial.

"Dengan demikian, Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera secara berkeadilan dapat terwujud," ujar Syaiful.

Selanjutnya, dalam arahannya, Syaiful mengatakan tidak adanya pelanggaran peraturan perundangan dalam pengelolaan sumber daya hutan menjadi indikator keberhasilan polhut.

"Tantangan Polhut bukan semakin ringan akan tetapi semakin berat. Oleh karenanya perlu peningkatan jiwa korsa dan juang, untuk melaksanakan tugas saat ini. Lakukan pembinaan bagi masyarakat," tegas Syaiful.

Menurut Syaiful, Polhut merupakan pejabat tertentu dalam lingkungan instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan atau melaksanakan perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Oleh sebab itu, polhut harus bertekad melakukan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya. (H-Prov)
Diberdayakan oleh Blogger.