OJK Lampung Terus Dorong Peningkatan Indeks Literasi dan Perlindungan Konsumen
“Sepanjang tahun 2017, dalam rangka peningkatan indeks
literasi masyarakat Provinsi Lampung, OJK Provinsi Lampung telah melaksanakan
sebanyak 38 kegiatan sosialisasi, edukasi dan dua kegiatan recycling di berbagai kota dan kabupaten di Provinsi Lampung serta
bermacam sasaran masyarakat dengan akumulasi total peserta sebanyak 5.484
orang,” jelas Mendi.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi dan edukasi yang telah
dilaksanakan tersebut pada umumnya merupakan hasil kolaborasi antara OJK
Lampung bersama jajaran stakeholders seperti Industri Jasa Keuangan, pemerintah
daerah, beberapa dinas dan instansi terkait serta masyarakat umum.
Untuk perlindungan konsumen, Mendi Rahmadi mengatakan,
selama tahun 2017, OJK Provinsi Lampung telah melayani sebanyak 378 layanan
konsumen yang terdiri atas 138 layanan penerimaan informasi dan 240 layanan
pemberian informasi.
“Materi laporan yang disampaikan konsumen masih
didominasi oleh konsumen di sektor Perbankan sebesar 217 layanan atau 57% dari
total keseluruhan penerimaan layanan konsumen OJK Provinsi Lampung. Sedangkan sektor
IKNB sebesar 137 layanan dan sektor lain-lain sebanyak 24 layanan,” tambahnya.
Pada awal tahun 2018, OJK juga akan melakukan re-branding contact center, dimana
sebelumnya di nomor 1500655 menjadi kontak OJK 157. Menurut Mendi, layanan ini
didukung dengan infrastruktur yang lebih andal dan layanan yang lebih cepat.
Selain itu, selama tahun 2017, Satgas Waspada Investasi
Provinsi Lampung semakin aktif. Diantaranya dengan menyelenggarakan sosialisasi
dan edukasi terkait waspada investasi, kegiatan pemantauan langsung, talkshow
di TV Lokal serta mengeluarkan publikasi berupa himbauan kepada masyarakat.
“Himbauan itu ditujukan pada entitas-entitas yang tidak
memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga
berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang
dijanjikan tidak masuk akal,” kata Mendi.
Menurutnya, anggota Satgas Waspada Investasi Provinsi
Lampung senantiasa melakukan rapat koordinasi dalam rangka membahas isu-isu
terkini terkait beberapa entitas yang dicurigai dapat merugikan masyarakat.
“Tahun 2017, tercatat sebanyak 80 entitas yang
diidentifikasi berpotensi merugikan masyarakat dan terdapat 12 entitas yang
telah diproses hukum,” ujar Mendi Rahmadi.
Editor:
Guntur Subing