Konsumsi Rokok Anak Muda Di Lampung Mengkhawatirkan

BANDARLAMPUNG, katalampung.com - Konsumsi rokok di Lampung menjadi nomor dua setelah makanan jadi dan minuman (Hasil Susenas BPS Lampung (2015 dan 2016). Hal ini dinilai karena rendahnya harga rokok. Berangkat dari kondisi ini, perlu kiranya menjadi perhatian serius oleh masyarakat.


Konsumsi Rokok Anak Muda Di Lampung Mengkhawatirkan


Oleh sebab itu, sekumpulan anak muda penggiat pengendalian tembakau, kini melebur dalam sebuah komunitas Generasi Tanpa Rokok (GETAR) Lampung. Komunitas ini berasal dari unsur mahasiswa, penulis, musisi dan karyawan.

Terbentuknya komunitas ini berawal pengalaman pribadi beberapa anggota komunitas yang menjadi korban perokok  aktif. Bahkan ada pula anggota yang merupakan pecandu rokok dan akhirnya memilih berhenti karena kesadaran akan bahayanya dampak rokok.

Keprihatinan anggota komunitas juga didasari oleh maraknya gempuran industri rokok yang meracuni generasi tanpa ampun. Gempuran-gempuran itu dikemas melalui iklan kreatif, olahraga, dan pendidikan.

Sebelum pembentukan komunitas, anggota mengikuti diskusi yang bertema “Rokok, Masalah Besar yang Terabaikan” di Secret Garden, Bandar Lampung, Minggu (14/1/2018).  Pegiat antirokok Ismen Mukhtar, sekaligus inisiator Komunitas Getar Lampung, selaku pemateri mengatakan, hadirnya komunitas ini bukan untuk memerangi para perokok. 

"Merokok adalah pilihan setiap orang, tetapi yang terpenting dalam pergerakan, kami menyelamatkan anak muda dari pengaruh rokok," kata Ismen.

Data yang terhimpun, pecandu rokok sebagian besar menyasar pada usia muda bahkan anak-anak dan perempuan. Untuk mengantisipasinya, komunitas ini tidak membatasi siapapun untuk menjadi anggota. Komunitas terbuka luas bagi masyarakat umum non partisan yang memiliki kepedulian menekan angkatan perokok muda dan anak-anak.

Sementara, Eni Muslihah jurnalis peduli pengendalian tembakau mengatakan, isu rokok dianggap sebagian besar media bukan isu menarik untuk diangkat.  Menurutnya, jurnalis selaku ujung tombak pembentuk opini masyarakat juga belum semuanya memiliki pemahaman yang seragam tentang pentingnya pengendalian tembakau di Lampung. 

"Lampung sudah punya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok yang disahkan per Juli 2017 lalu, tapi belum terdengar sosialisasi penerapan perda tersebut," katanya.

Masih jarang jurnalis mengangkat dampak isu rokok yang lebih mendalam lagi. Padahal menurutnya, pengesahan perda tersebut lama dan terkesan ketinggalan dibandingkan perda di daerah lain.

"Masyarakat yang beli rokok, masyarakat yang bayar pajak, masyarakat cukai rokok bahkan masyarakat sendiri yang menanggung dampak akibat rokok tersebut," tuturnya.

Begitu halnya dengan petani dan buruh rokok. Menurutnya, kedua pihak tersebut justru berada pada posisi lemah.  Tetapi keuntungannya justru lebih besar diserap oleh perusahaan yang kini sahamnya sudah dikuasai oleh perusahaan bukan milik nasional. 

"Nah, kalau sudah demikian? Apa ya kita masih mau membiarkan industri rokok menyasar pada generasi muda?," kata dia.(***)
Diberdayakan oleh Blogger.