Panwascam Sukadana Gelar Rakor Pembekalan Anggota Panitia Pengawas Lapangan (PPL)
Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung oleh
ketua Panwascam Sukadana, Purnama
Hidayah, juga dihadiri Komisioner Panwascam Sukadana, seluruh Panitia Pengawas
Lapangan se-Kecamatan Sukadana serta anggota PPK Sukadana, Andre dan Nurhadi.
Dalam rakor tersebut Ketua Panwascam, Purnama Hidayah, memaparkan
soal dasar hukum pelaksanaan coklit dan apa saja yang harus diawasi oleh PPL
dalam pelaksanaan coklit.
"Kita ketahui bahwa jadwal pelaksanaan coklit yang
sudah diagendakan dimulai dari tanggal 20 Januari lusa. Jadi kawan-kawan PPL
harus mengerti apa saja yang harus diawasi dalam pelaksanaan coklit oleh PPDP setempat,"
kata Purnama Hidayah.
Menurutnya, petugas PPDP harus mendatangi langsung rumah
bersangkutan yang akan dicoklit, jadi tidak diperkenankan PPDP mengerjakannya
dari tempat lain. Kedua, pencoklitan
oleh PPDP tidak boleh diwakilkan kepada siapapun selain petugas yang diberikan
SK.
“Jika petugas coklit datang sewaktu pemilik rumah tidak
ada maka petugas coklit wajib datang di waktu yang tepat, juga menyoal basis
pendataan pemilih yang berbasis E-KTP dan surat keterangan harus diperhatikan,"
ujarnya.
Selain itu juga, Purnama meminta kepada PPL Sekecamatan
Sukadana agar membuka mata dan telinga untuk jeli melihat kumpulan-kumpulan
masa atau apapun yang disinyalir ada agenda pilkada untuk bahan laporan
pengawasan.
"Koordinasi dan berkomunikasi dengan baik kepada
Penyelenggara Pemilu, stakeholder dan
masyarakat agar Slogan Bawaslu bisa diterapkan," tambah Purnama Hidayah.
Dilaporkan
Oleh: Jhoni Saputra