Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Bersama PPS dan PPL Sukadana Ilir Sambangi Kediaman Kepala Desa
Ketua PPS Sukadana Ilir mengatakan bahwa 13 (tiga
belas) PPDP dari 9 (sembilan) Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah memenuhi
persyarakatan perlengkapan tugas di lapangan.
"Masing-masing sudah diberikan perlengkapan
logistik seperti mencentang data pemilih bila cocok pada kolom keterangan form
A-KWK; memperbaiki data pemilih bila tida cocok (form A-KWK); mencatat data
pemilih yang tidak memenuhi syarat (form A-KWK); mencatat pemilih yang belum
terdaftar (form A-KWK); memberikan tanda bukti pendaftaran (form A.A.1-KWK);
mengisi dan menempel stiker form A.A.2 KWK per-KK di bagian depan rumah; dan
koordinasi setiap 10 hari sekali ke PPS " ujar Ketua PPS Sukadana Ilir.
Saat di konfirmasi oleh tim katalampung.com mengenai perihal Coklit, Panitia Petugas Lapangan (PPL)
Desa Sukadana Ilir Jhoni Saputra mengatakan, petugas PPDP harus dipastikan
turun langsung kelapangan menemui masyarakat dan tidak bisa dilakukan di
belakang meja atau diwakilkan.
“Tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih harus
dilakukan secara benar dan sungguh-sungguh. PPDP adalah ujung tombaknya. Maka,
PPDP harus melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Jhoni.
Menurutnya, semua itu adalah ikhitar penyelenggara
dalam melayani hak pilih masyarakat khususnya Desa Sukadana Ilir.
Seperti diketahui, pelaksanaan pencocokan dan
penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada 2018 dilaksanakan serentak pada
tanggal 20 Januari 2018 sampai tanggal 18 Februari 2018 oleh panitia
pemutakhiran data pemilih (PPDP). Mereka akan turun langsung ke rumah warga
secara door to door dan melakukan koordinasi
setiap 10 hari sekali ke PPS.
Dilaporkan
Oleh: Cholik Dermawan
Editor:
Guntur Subing