Surat Pengunduran Diri Sutono Dinilai Janggal

BANDARLAMPUNG, katalampung.com – Surat Pengunduran Diri Sutono Dinilai Jangal. Hal itu terlihat pada saat menerima rekomendasi sebagai Calon Wakil Gubernur, Sutono diduga masih berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).


Surat Pengunduran Diri Sutono Dinilai Janggal
Foto: Herman HN dan Sutono berfoto bersama Ketua Umum PDI Perjuangan setelah diumumkan sebagai Cagub dan Wagub Lampung dari PDI Perjuangan, Kamis, 4 Januari 2018

 Terbukti dengan beredarnya surat pengunduran diri Sutono yang tertera tanggal 4 Januari 2018, yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung. Surat tersebut beredar di kalangan wartawan pada 5 Januari 2018 malam.

Pihak Pemprov yang dikonfirmasi mengenai masalah ini membenarkan bahwa mereka menerima surat pengunduran diri tersebut pada 5 Januari 2018.

"Kami baru saja menerima surat pengunduran diri tanggal 5 Januari 2018," ujar Kabag Humas dan Komunikasi Publik Pemprov Lampung Heriyansyah, Jumat (5/1/2018). 

Bunyi surat pengunduran diri Sutono juga dinilai sejumlah wartawan janggal. Sebab, dia mengatakan berencana mengikuti Pilkada 2018, sementara pada tanggal 4 Januari 2018 tersebut, Sutono diumumkan menjadi calon wakil gubernur.

Adapun bunyi surat pengunduran diri Sutono dari PNS dengan alasan untuk dapat fokus mengurus organisasi profesi pertanian dan mempunyai rencana untuk ikut dalam pilkada 2018. 

Sebagai bahan pertimbangan Sutono melampirkan kelengkapan masing-masing dalam 3 rangkap berupa surat permohonan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS dan surat pernyataan tidak keberatan atas permohonan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS Provinsi Lampung dari Dwi Endang Nurhayati, SH. selaku isteri Sutono.

Selain diduga masih bertatus PNS saat menerima remomendasi sebagai Wakil Gubernur, isi surat Sutono menimbulkan multitafsir yang negatif.

"Alasan yang disebutkan dalam surat itu karena beliau ingin fokus mengurus organisasi profesi pertanian dan mempunyai rencana untuk ikut dalam pilkada 2018. Padahal, publik seluruh Indonesia tahu bahwa pada 4 Januari 2018, Sutono ditonton masyarakat sudah sebagai calon wakil gubernur yang diumumkan televisi. Ini kan bukan rencana lagi. Ini sudah jadi calon wagub. Artinya surat pengunduran diri Sutono ini menimbulkan  jadi cawagub. Terus dia bilang berencana ikut Pilkada 2018," kata seorang wartawan.

Seperti diketahui, nama Sutono muncul sebagai pertanyaan. Masa buat surat tanggal 4 Januari 2018 saat itu dia sudah calon wakil Gubernur dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendampingi Herman H.N. Nama Sutono sebagai cawagub diumumkan secara nasional oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri pada Kamis (4/1/2018). 

Usai ditetapkan sebagai cawagub PDIP berbagai pihak melaporkan Sutono karena dinilai saat menjadi cawagub masih bertatus sebagai PNS dan belum menyampaikan pengunduran diri. (*)
Diberdayakan oleh Blogger.