Bupati Lampung Timur Rolling Pejabat di Lingkungan Pemkab Lamtim
Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil Dalam dan dari Jabatan Administrator (Eselon III) dan Pengawas
(Eselon IV) tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Yaitu dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan Tim Penilai Kabupaten Lampung Timur.
Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
melantik dan mengambil sumpah atau janji jabatan Pejabat Administrator (Eselon
III) sejumlah 67 orang dan Pengawas (Eselon IV) sejumlah 177 orang.
Guna menjaga kesinambungan pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan serta pelayanan publik, dikarenakan adanya jabatan-jabatan
administrator dan pengawas yang kosong. Karena pejabat lama yang telah memasuki
batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil, meninggal dunia, mutasi atau alih
tugas dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ke instansi lainnya. Serta dalam
rangka penyegaran organisasi serta adanya perubahan struktur organisasi pada
Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat DPRD, Dinas Komunikasi dan
Informatika, Dinas Perhubungan dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
Dalam sambutannya, Bupati Lampung Timur menyampaikan,
kebijakan dalam pembinaan dan pengembangan karier aparatur melalui promosi dan
alih tugas adalah tuntutan sekaligus konsekuensi logis dalam sebuah organisasi.
Hal ini juga sebagai proses dalam upaya mewujudkan peningkatan pembangunan yang
berkesinambungan di Kabupaten Lampung Timur.
“Jabatan yang kita sandang bukanlah hak, yang harus
kita dapatkan, akan tetapi sebuah kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan dan
harus dijalani dengan sebaik-baiknya sebagai bentuk tanggung jawab atas jabatan
yang diamanahkan. Oleh karenanya kepada Pejabat yang dilantik, diharapkan untuk
tidak terperangkap oleh pemikiran yang terbatas dan sempit,” kata Chusnunia.
Menurutnya, tanggung jawab harus diemban dengan kesungguhan,
mengabdi seoptimal mungkin dengan dilandasi kesabaran, iklas, serta mengharap
perlindungan dari Allah Subhanahu Wata'ala. Setiap Pegawai Negeri Sipil sejak
pengangkatan harus memahami benar, apa tugas pokoknya dan apa fungsinya tidak
lain yaitu pelayanan kepada masyarakat.
“Integeritas seorang PNS adalah, kesanggupan untuk
mempedomani dan menjalankan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Sumpah Jabatan
yang baru saja diucapkan,” tambahnya.
Bupati berpesan, hal yang tidak kalah penting untuk
disadari adalah, apa yang dikerjakan akan senantiasa dinilai oleh masyarakat,
tidak terkecuali juga dilihat dan dipertanggung jawabkan Kepada Tuhan Yang Maha
Kuasa kelak dikemudian hari.
Berkenaan dengan pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah Provinsi Lampung Tahun 2018, Bupati Lampung Timur menekankan agar setiap
Pegawai Negeri Sipil harus menjaga netralilitas. Tidak boleh terlibat dalam
kegiatan-kegiatan kampanye dan politik.
“Berkerjalah secara profesional sesuai dengan tugas dan
tanggung jawab masing-masing, tingkatkan selalu gotong royong dan jaga
kekompakan serta kesatuan sesama Aparatur Sipil Negara,” ujar Chusnunia.
Dilaporkan Oleh: Jhoni Saputra