Chusnunia Kembalikan Fasilitas dan Aset Sebagai Kepala Daerah Lampung Timur

SUKADANA, KATALAMPUNG.COM - Bertempat di Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Jl. Lintas Timur Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana, Chusnunia selaku Bupati Lampung Timur non aktif untuk sementara mengembalikan segala fasilitas dan asetnya sebagai kepala daerah ke Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Rabu (14/02/2018).


Chusnunia Kembalikan Fasilitas dan Aset Sebagai Kepala Daerah Lampung Timur


Hal itu itu dilakukan sebagai bentuk pemenuhan dari amanat undang-undang serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atas keikutsertaannya dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Juni 2018 mendatang.

Adapun fasilitas dan aset yang diserahkan tersebut diantaranya berupa mobil dinas dan rumah dinas beserta perlengkapannya. Penyerahan diberikan melalui Kepala Bagian Umum Setdakab, Ahmad Syaikhon, dengan disaksikan oleh Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Akhmad Sirojudin.

“Hari ini saya menyerahkan aset-aset yang selama ini menjadi fasilitas bupati karena saya cuti di luar tanggungan negara. Jadi kita serahkan ke petugas yang berwenang, dalam hal ini semuanya tanpa terkecuali dari kendaraan dinas, rumah dinas, isi rumah semua kita serahkan utuh. Jadi kita tinggalkan betul-betul tidak ada sama sekali membebani keuangan negara,” tutur Chusnunia.

Ditempat yang sama, Akhmad Sirojudin mengatakan, telah dilaksanakan penyerahan aset, rumah dinas beserta perlengkapannya, dan mobil dinas oleh bupati kepada kepala bagian umum untuk dikembalikan ke pemda selama masa beliau cuti.

“Kami dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tadi telah menyaksikan dan semuanya telah diserahkan dalam keadaan baik dan tidak kurang satu barangpun,” jelasnya.

Terpisah, menurut Kabag Humas Setdakab Lampung Timur, Mujianto, terhitung pukul 00.00 tanggal 15 Februari 2018, Chusnunia secara resmi cuti, dan roda pemerintahan diserahkan kepada Wakil Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari yang secara otomatis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

"Memasuki masa cuti kampanye yang akan di mulai pada 15 Februari tahun ini, maka segala fasilitas yang melekat dengan jabatan selama ini harus dikembalikan lagi kepemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan dan aturan, bahwa pertahana (istilah bagi pemegang suatu jabatan politik yang sedang menjabat) yang kembali ikut dalam pemllihan kepala daerah wajib menyerahkan aset dan fasilitas yang selama ini digunakan," ujar Mujianto.

Dilaporkan Oleh: Jhoni Saputra
Diberdayakan oleh Blogger.