Gubernur Lampung Gratiskan Penggunaan Mobil Jenazah Untuk Pasien Kelas 3 di RSUD Abdul Moeloek
Malui rilisnya, Kabag Humas RSUADM Akhmad Sapri memberikan
keterangan, tindakan menggratiskan penggunaan mobil jenazah tersebut sesuai
dengan Pergub No. 42 tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Penggunaan
Mobil Jenazah di RSUDAM Provinsi Lampung.
“RSUD Dr. H Abdul Moeloek melakukan pengembangan dalam
rangka mewujudkan layanan yang optimal,” kata Akhmad Sapri, melalui surat elektronik yang diterima katalampung.com, Rabu, 7 Februari 2018.
Sehingga visi RSUD Dr. H Abdul Moeloek "Rumah Sakit Unggul Dalam Pelayanan,
Pendidikan dan Penelitian Kesehatan di Sumatra" dapat segera terealisasikan.
Saat ini, kata Akhmad Sapri, RSUD Abdul Moeloek mempunyai 4 Unit Ambulans dan 5
Unit mobil jenazah.
“Satu dari 4 unit ambulans terdapat Ambulans Flu Burung. Ambulan ini merupakan
ambulans gawat darurat yang dilengkapi dengan ventilator dan peralatan
emergensi lainnya, sedangkan 3 ambulans lainnya merupakan ambulans
transportasi,” ujar Akhmad Sapri.
Menurutnya, unit Ambulans RSUDAM adalah transportasi
utama bagi tenaga medis RSUDAM dalam menunjang pelayanan kesehatan yang
diberikan.
“Pada tahun 2018 akan ada penambahan 5 unit kendaran
terdiri dari 3 unit mobil ambulans dan 2 unit mobil jenazah melalui pengadaan
dana subsidi Pemerintah Provinsi Lampung serta dana pendampingan operasional
mobil jenazah gratis untuk pasien tidak mampu dan dirawat di kelas 3,” tuturnya.
Sedangkan untuk prosedur penggunaan mobil jenazah dan
ambulans, kata Akhmad, pasien atau keluarga pasien yang memerlukan jasa
ambulans atau mobil jenazah datang ke pool
ambulans.
“Di pool, petugas akan menjelaskan tentang administrasi
baik tarif maupun syarat-syarat penggunaan mobil jenazah dan ambulans baik
pasien umum maupun pasien JKN. Jika pihak keluarga jenazah akan menggunakan
kendaraan dari luar RSUDAM, maka petugas Instalasi Forensik dan Kamar Jenazah
membuatkan surat pernyataan tentang permintaan tersebut yang ditanda tangani
oleh keluarga jenazah dan diketahui oleh kepala ruang Forensik dan Kamar
Jenazah,” jelas Akhmad.
Pasien atau keluarga pasien menyelesaikan administrasi
penggunaan mobil jenazah dan ambulans. Setelah administrasi selesai maka
petugas mobil jenazah atau ambulans mengisi buku harian dan membuat surat jalan
yang diketahui oleh Kepala Pool Ambulans atau koordinator piket saat itu.
“Setelah selesai semua prosedur yang berlaku, baru
kemudian petugas/ supir mengantar sesuai dengan surat jalan dari rumah sakit
dan melapor kepada Kepala Pool Ambulans atau koordinator piket setelah menunaikan
tugasnya,” tutup Akhmad Sapri.(gsu/dde)