Gubernur Ridho Tunjuk Sekda Tanggamus Sebagai Plh. Bupati
Langkah Gubernur itu diungkapkan dalam rapat persiapan
terkait dengan berakhirnya masa jabatan (AMJ) Bupati Tanggamus Samsul Hadi yang
jatuh pada tanggal 15 Februari 2018, Kamis (1/2/2018) di Ruang Rapat Asisten
Bidang Pemerintahan Sekda Prov. Lampung.
Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah
Provinsi Lampung Chandri, dengan berakhirnya AMJ Bupati Samsul Hadi, yang
bertepatan dengan masa cuti kampanye Gubernur Lampung pada tanggal 15 Februari
2018, maka ditunjuklah Sekretaris Daerah Tanggamus menjadi Pelaksana Tugas
Sehari-hari kepala daerah.
"Ini sampai dilantiknya Penjabat (Pj) Bupati
Tanggamus oleh Penjabat (Pj) Gubernur," kata Chandri.
Chandri juga mengatakan pelantikan Pj. Bupati akan
dilakukan Pj Gubernur, yang nanti akan ditugaskan oleh Presiden melalui Menteri
Dalam Negeri.
“Draft Pj Bupati Tanggamus sudah diusulkan, saat ini kami masih menunggu turunnya Surat Keputusan Mendagri. Yang jelas
pelantikan Pj Bupati akan dilaksanakan setelah pelantikan Pj Gubernur di
Jakarta. Waktunya belum ditentukan. Bisa sehari atau sepekan setelah
penunjukkan Pj. Gubernur. Yang jelas bukan hari libur,“ ungkapnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016,
pelantikan Pj Bupati Tanggamus akan dilaksanakan di ibu kota Provinsi Lampung,
tepatnya di Gedung Balai Keratun Lt. III Kantor Gubernur Lampung sekitar pukul
10.00 WIB.(H-Prov)