Gubernur Serahkan 4 SK Plt. Walikota dan Bupati yang Pemimpin Daerahnya Mencalokan Diri di Pilkada 2018
Untuk Kota Bandar Lampung SK diserahkan Gubernur kepada
Yusuf Kohar, Lampung Utara kepada Sri Widodo, Lampung Tengah Loekman
Djojosoemarto dan Lampung Timur Zaiful Bokhar. Keempat Plt bupati/walikota yang
menerima SK tersebut adalah wakil walikota dan wakil bupati di daerah
masing-masing.
Menurut Gubernur, diberikan SK Plt tersebut berdasarkan
Pasal 66 ayat (1) huruf c sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah, mengatur bahwa apabila kepala daerah berhalangan,
maka wakil kepala daerah melakukan tugas dan wewenang kepala daerah.
"Pemberikan SK terhadap empat daerah ini dalam
rangka terkait pelaksanaan Pilkada di mana apabila Kepala Daerah dalam
pelaksanaan Pilkada mengikuti sebagai salah satu konstentan maka ditunjuklah
Plt. Apabila wakil tidak ikut dalam kontestasi Pilkada maka Wakil yang akan
melaksanakan tugas tersebut sebagai Plt Kepala Daerah," ujar Gubernur
Ridho saat acara penyerahan SK Plt. Bupati Walikota, di Ruang Rapat Utama
Kantor Gubernur Lampung, Senin (12/2/2018).
Ridho mengatakan Wakil Kepala Daerah menjadi prioritas
utama dalam menjalankan tugas sebagai Plt, karena para Wakil tentu selalu ikut
dalam memimpin daerah dan sangat memahami yang terjadi pada situasi
didaerahnya.
"Para Wakil juga tidak dibutuhkan waktu untuk
beradaptasi sebagai pimpinan di daerah tersebut," katanya.
Ridho menjelaskan selama menjabat sebagai Plt. Kepala
Daerah, penggunaan tanda jabatan adalah masih tanda jabatan sebagai Wakil
Kepala Daerah. Lalu, nomenklatur penulisan dalam dokumen administrasi yang akan
ditandatangani adalah kewenangan Plt. Kepala Daerah. "Untuk hak keuangan
tetap sebagai Wakil Kepala Daerah, sedangkan hak protokolernya adalah protokoler
Kepala Daerah," ucapnya.
Tugas penting dan strategis untuk segera ditangani dan
dilaksanakan Plt Bupati dan Walikota, papar Ridho diantaranya menyelenggarakan
dan memimpin pemerintahan daerah di Kabupaten dan Kota, dan memfasilitasi
Pilkada di Provinsi dan Kabupaten dan Kota pada tanggal 27 Juni 2018 sebagai
amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota.
Ridho melanjutkan, dalam menyelenggarakan Pemerintahan
Daerah Kabupaten dan Kota harus sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang
belaku, seperti mengurus dan mengatur kemampuan sesuai ketentuan yang ada, dan
meningkatkan pemberian pelayanan, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka
kesejahteraan masyarakat.
"Jajaran birokrasi sudah sangat memahami bahwa
dalam rangka kepemimpinan daerah, loyalitas organisasi, ketaatan terhadap
kepemimpinan, jelas kepada pemimpin yang bertugas dan berwenang pada saat itu
yakni Plt," ujarnya.
Untuk itu, Ridho berpesan setiap kebijakan yang
dilakukan Plt, harus ditaati oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jangan sampai terjadi bias ketika pemerintahan
terus berjalan, harus berhenti karena Kepala Daerah yang sedang cuti dan
digantikan Plt. "Keputusan dan kebijakan yang diambil Plt kepada daerah
pada saat itu, itulah yang berlaku. ASN jangan menghambat, justru memberikan
dukungan dan loyalitas serta harus dipertanggung jawabkan selama di bawah
kepemimpinan Plt," katanya.
Selain itu, pesan Ridho, dalam menghadapi Pilkada
serentak di Provinsi Lampung tahun 2018, Plt harus terus mengimbau para ASN
untuk menjaga netralitasnya.
"Ketika para Kepala Daerahnya mengikuti kompetisi
dikontestasi politik, yang sulit dilaksanakan oleh Plt sering kali adalah
menjaga barisan ASN agar tetap netral dan tetap melaksanakan tugas dengan
sebaik-baiknya tanpa mengikuti ranah tersebut. Untuk itu saya sarankan saja
daripada merusak organisasi silahkan ikut ambil cuti hingga masa Pilkada selesai,"
katanya.
Pengawasan akan tetap dilakukan Badan Pengawasan
Pemilihan Umum (Bawaslu) atau komisi ASN apabila ternyata terdapat pelanggaran
dan penyimpangan. "Ini akan menjadi catatan kepegawaian, atau bahkan
mungkin permasalahan hukum yang berimplikasi pidana," pungkas Ridho.(H-Prov)