Ketua Umum Demisioner Tepis Isu RAK Komisariat Dakwah UIN Raden Intan Lampung Cacat
Antoni, Ketua Umum Demisioner/ Penanggungjawab RAK XVII |
Acara tersebut dibuka oleh
Sekretaris Umum HMI Cabang Bandar Lampung, Khairul Anam. RAK dihadiri oleh
hampir seluruh Pengurus dan Anggota HMI Komisariat Dakwah.
Dari pleno I sampai tahap
pleno III tepatnya dari tanggal 05-13 Februari 2018 persidangan berjalan dengan
lancar hingga ada keputusan sidang dipending sampai pada tanggal 16 Februari
2018 untuk melanjutkan pleno IV. Namun, setelah masuk ke tahap pleno IV
tepatnya hari Jum’at, 16 Februari 2018, pukul 14.00 WIB, persidangan berjalan
sangat dinamis dengan tensi yang semakin tinggi, adu argumentasi di dalam forum
semakin tidak terbendung dengan nada suara keras dan tinggi yang berpotensi
untuk chaos.
Pimpinan sidang pun tidak
bisa mengatasi jalannya persidangan. Tiba-tiba
sekitar pukul 23.30 WIB, salah
satu alumni Hmi Komisariat Dakwah masuk kedalam forum. Alih-alih alumni
tersebut menengahi atau menetralisir keadaan forum, justru memperkeruh suasana
yang membuat sidang semakin tidak kondusif.
Karena dianggap Pimpinan
Sidang Tetap tidak bisa mengendlikan lagi jalannya persidangan -karena
membiarkan forum sidang menjadi tidak steril karena adanya alumni yang masuk ke
forum tersebut-, sidang langsung di ambil alih oleh kordinator SC dan
persidangan dipending dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
“Pada Senin, 19 Februari
2018, saya selaku Ketua Umum Demisioner HMI Komisariat Dakwah dan penanggung
jawab terhadap acara reorganisasi tersebut, memanggil Steering Comitte (SC) untuk merencanakan agar sidang bisa dapat
dilaksanakan kembali. Hasil pertemuan tersebut, bahwa kami sepakat untuk
mengeluarkan surat pemberitahuan/undangan terbuka yang dikeluarkan oleh pihak
SC yang ditempel di mading sekretariat komiasriat pada 20 Februari 2018. Pemberitahuan
itu mengumumkan untuk dilanjutkannya sidang pada Kamis, 22 Februari 2018 Pukul
05.30 WIB,” ujar Antoni selaku Ketua Umum Demisioner HMI Cabang Bandarlampung
Komisariat Dakwah UIN Lampung, Jum’at, 23 Februari 2018.
Menurutnya, konsep ini disepakati
dengan dasar, pertama, untuk para
anggota atau kader maupun kandidat dapat mengetahui rencana sidang lanjutan RAK
XVII.
“Jika dia betul-betul
loyal dan militan terhadap komisariat maka dapat diukur salah satunya dengan
intensitas hadir di sekretariat HMI komisariat Dakwah sehingga mereka dapat
mengetahui informasi secara langsung,” jelas Antoni.
Kedua, kata
Antoni, pengumuman itu sebagai bentuk untuk meminimalisir informasi hoax serta kemungkinan alumni untuk
kembali memasuki forum RAK XVII lagi seperti insiden sebelumnya. Ketiga, agar pemikiran kita lebih fresh saat menghadapai forum sidang RAK
kembali jika sidang dimulai ba’da Shubuh.
“Dasar inilah yang kami
sepakati sehingga informasi sidang lanjutan tidak diumumkan melalui media
sosial,” imbuhnya.
Pada Kamis, 22 Februari
2018, pukul 05.30 WIB sidang dimulai sesuai dengan rencana dan surat
pemberitahuan yang telah diedarkan sebelumnya, sudah ada puluhan kader yang stand by dan siap untuk mengikuti
sidang. Karena sidang dianggap belum kuorum,
mengacu pada tata tertib sidang, maka sidang diskorsing 1x10 menit setelah itu
sidang secara otomtis dinyatakan quorum sehingga sidang pleno IV dapat
dilanjutkan.
“Berangkat dari sidang
sebelumnya, muncul 3 nama yang dicalonkan oleh para peserta sidang yaitu Vitman
Surya Rizal, Kalin Rezeki dan Ahmad Dwi Hidayat. Tetapi Ahmad Dwi Hidayat
berhalangan hadir, Kalin Rezeki mengundurkan diri, hanya Vitman Surya Rizal
(Davit) yang menyatakan kesediaannya untuk menjadi calon Ketua Umum/Formatur. Maka
dari itu sesuai dengan tata tertib pemilihan Ketua Umum/Formatur secara
otomatis Vitman Surya Rizal (Davit) terpilih secara aklamasi. Kemudian Kalin
Rezeki dan Berliana Eka Irawan terpilih sebagai mide formatur secara aklamasi
juga,” kata Antoni.
Antoni menambahkan, sidang
berlanjut pengusulan dan pengesahan nama-nama anggota Majelis Pengawas dan
Konsultasi Pengurus Komisariat (MPK-PK) kemudian tahapan sidang selesai. “Lalu
saya mengajak seluruh anggota biasa HMI Komiasriat Dakwah UIN Lampung yang
hadir dalam forum tersebut, untuk menggelar acara closing ceremony dengan konsep yang sederhana.”
“Demikianlah kronologis
ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari siapapun. Kronologis
ini dapat dijadikan sebagai dokumen tambahan dan bahan pertimbangan dalam
pengajuan berkas hasil RAK XVII HMI Cabang Bandar Lampung Komisariat Dakwah UIN
Lampung tahun 2018 kepada pengurus HMI Cabang Bandar Lampung. Jika ada
kronologis lain yang dikeluarkan oleh pihak lain, maka bisa saya pastikan
kronologis tersebut illegal, mengada-ada dan hanya untuk mementingkan sebagaian
golongan saja serta upaya untuk memecah belah organisasi ini,” tutup Antoni.(rls/dde)