Mengandung Policresulen, BPOM RI Bekukan Izin Edar Albothyl
Sebagaimana yang
diterangkan oleh BPOM bahwa Albothyl merupakan obat bebas terbatas berupa
cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat dan digunakan untuk
hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan, serta penggunaan pada kulit,
telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi dan vaginal (ginekologi).
Terkait pemantauan
Albothyl, dalam 2 tahun terakhir BPOM RI menerima 38 laporan dari profesional
kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk
pengobatan sariawan. Efek samping serius yang ditimbulkan dari penggunaan itu,
menurut BPOM yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan
infeksi (noma like lession).
BPOM RI bersama ahli
farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait telah
melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen dalam
bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat dan diputuskan tidak boleh digunakan
sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada
kulit (dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan (THT); sariawan
(stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi).
Dengan keadaan demikian,
BPOM meminta kepada PT. Pharos Indonesia (produsen Albothyl) dan industri
farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk
sediaan cairan obat luar konsentrat diperintahkan untuk menarik obat dari
peredaran selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Surat
Keputusan Pembekuan Izin Edar.
Baca Juga: Diminta BPOM, PT. Pharos Indonesia Akan Tarik Albothyl
Baca Juga: Diminta BPOM, PT. Pharos Indonesia Akan Tarik Albothyl
Dengan dikeluarkannnya
penjelasan ini BPOM RI mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat menghentikan
penggunaan obat tersebut.
“Bagi masyarakat yang
terbiasa menggunakan obat ini untuk mengatasi sariawan, dapat menggunakan obat
pilihan lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1%, atau
kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C. Bila sakit berlanjut, masyarakat
agar berkonsultasi dengan dokter atau apoteker di sarana pelayanan kesehatan
terdekat,” tulis BPOM.(pom/dde)