Panwascam Sukadana Bersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) Para Kandidat Pilgub Lampung

SUKADANA, KATALAMPUNG.COM - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukadana Kabupaten Lampung Timur membersihkan alat peraga kampanye (APK) kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung, Senin 12/02/2018.


Panwascam Sukadana Bersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) Para Kandidat Pilgub Lampung


Ketua Panwascam Sukadana Purnama Hidayah menyebutkan aksi bersih-bersih Alat Peraga Kampanye (APK) ini berdasarkan PKPU No 4 Tahun 2017 Pasal 70 ayat 5, dalam hal Alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah terpasang sebelum masa kampanye dimulai,  Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati,  dan walikota atau wakil walikota yang menjadi pasangan calon wajib menurunkan Alat Peraga Kampanye tersebut dalam waktu 1×24 jam.

Penertiban APK dilakukan di sekitar jalan-jalan utama yang ada dikecamatan sukadana dan zona-zona yang tidak ditetapkan oleh KPU, sesuai dengan aturan yang yang berlaku. 

Sebelumnya, pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada kepala desa, parpol dan tim sukses (Timses) masing-masing calon untuk dapat menertibkan APK.

"Kami dari Panwascam Sukadana juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepala desa, parpol, serta tim sukses masing - masing calon untuk dapat menertibkan APK, " ujar Purnama.

Dilaporkan Oleh: Jhoni Saputra
Diberdayakan oleh Blogger.