Percepat Pembangunan Infrastruktur, Gubernur Ridho Ajukan Raperda Perbaikan 6 Ruas Jalan
Penyampaian
Raperda tersebut disampaikan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung
Hamartoni Ahadis dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka
pembicaraan tingkat 1 penyampaian Raperda tentang pinjaman daerah usul prakarsa
Pemerintah di Kantor DPRD Provinsi Lampung Senin, (12/02/2018).
Dalam sambutan tertulis Gubernur Ridho disampaikan
bahwa pembentukan perda inisiatif eksekutif ini dalam rangka percepatan
pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
"Hal ini seiring dengan komitmen Pemerintah
Provinsi Lampung sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung,” kata Plt. Sekdaprov Hamartoni.
Berdasarkan perhitungan dan analisa kebutuhan dipandang
perlu melakukan pinjaman daerah sebesar Rp600 milyar. Angaran tersebut
direncanakan akan digunakan untuk membangun 6 ruas jalan Provinsi yaitu: pembangunan
ruas jalan Simpang Korpri Sukadamai
sepanjang 13.268 meter, pembangunan ruas jalan Padang cermin Kedondong sepanjang 25.871 meter, pembangunan
ruas jalan Bangunrejo Wates sepanjang
21.212 meter, Pembangunan ruas jalan Pringsewu - Pardasuka sepanjang 16.797
meter, pembangunan ruas jalan Simpang Pematang
Brabasan sepanjang 8.952 meter dan pembangunan ruas jalan Brabasan Wiralaga sepanjang 17.450 meter.
Lebih lanjut Hamartoni mengharapkan Raperda yang
disampaikan untuk dibahas oleh DPRD Provinsi Lampung. Kiranya Dewan yang
terhormat dapat membahas secara intensif Raperda tersebut sesuai dengan
mekanisme yang berlaku, sehingga secara substansi materi muatan yang diatur
dalam Raperda dimaksud akan semakin baik dan berkualitas, jelas Hamartoni.(H-Prov)