Percepat Pembangunan Infrastruktur, Gubernur Ridho Ajukan Raperda Perbaikan 6 Ruas Jalan

BANDARLAMPUNG, KATALAMPUNG.COM - Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo terus berjuang merealisasikan percepatan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan fungsi pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk 6 (enam) pembangunan ruas jalan Provinsi. Untuk mewujudkan hal tersebut Gubernur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung Tentang Pinjaman Daerah.


Percepat Pembangunan Infrastruktur, Gubernur Ridho Ajukan Raperda Perbaikan 6 Ruas Jalan


Penyampaian  Raperda tersebut disampaikan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka pembicaraan tingkat 1 penyampaian Raperda tentang pinjaman daerah usul prakarsa Pemerintah di Kantor DPRD Provinsi Lampung Senin, (12/02/2018).

Dalam sambutan tertulis Gubernur Ridho disampaikan bahwa pembentukan perda inisiatif eksekutif ini dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

"Hal ini seiring dengan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung,” kata Plt. Sekdaprov Hamartoni.

Berdasarkan perhitungan dan analisa kebutuhan dipandang perlu melakukan pinjaman daerah sebesar Rp600 milyar. Angaran tersebut direncanakan akan digunakan untuk membangun 6 ruas jalan Provinsi yaitu: pembangunan ruas jalan Simpang Korpri  Sukadamai sepanjang 13.268 meter, pembangunan ruas jalan Padang cermin  Kedondong sepanjang 25.871 meter, pembangunan ruas jalan Bangunrejo  Wates sepanjang 21.212 meter, Pembangunan ruas jalan Pringsewu - Pardasuka sepanjang 16.797 meter, pembangunan ruas jalan Simpang Pematang  Brabasan sepanjang 8.952 meter dan pembangunan ruas jalan Brabasan  Wiralaga sepanjang 17.450 meter.

Lebih lanjut Hamartoni mengharapkan Raperda yang disampaikan untuk dibahas oleh DPRD Provinsi Lampung. Kiranya Dewan yang terhormat dapat membahas secara intensif Raperda tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga secara substansi materi muatan yang diatur dalam Raperda dimaksud akan semakin baik dan berkualitas, jelas Hamartoni.(H-Prov)
Diberdayakan oleh Blogger.