Polda Lampung Gelar Sosialisasi Hukum Tentang Bantuan Hukum oleh Polri dan Usaha Bagi Anggota Polri
Tiga materi dibawakan tiga
narasumber. Diawali dengan penjelasan Perkab Nomor 9 tahun 2017 tentang usaha
bagi anggota Polri oleh Kabid Propam Kombes Hendra Supriyatna. Lalu materi
Perkab Nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum disampaikan
oleh Kabid Kum Kombes Sis Mulyono.
Ditambah penjelasan
bagaimana pendampingan bagi pemohon bantuan hukum di lingkungan Polri dalam
perkara pidana, perdata dan peradilan agama.
Terakhir, materi penguatan lembaga
perkawinan pasangan dan keluarga oleh psikolog Dra Renyep Proborini, M Ed.
Ditutup dengan sesi tanya jawab soal penguatan keluarga dan perkawinan.
Sosialisasi diikuti
anggota Polri dan Bhayangkari Polda Lampung serta jajaran. Dihadiri oleh
Wakapolda Brigjend Angesta Romano Yoyol, Irwasda Kombes Flora Dachi, Ketua
Bhayangkari Daerah Lampung Ibu kota Elly Suntana dan pengurus, para pejabat
utama Polda Lampung.
Selain itu, hadir juga Ketua himpunan Pesikologi Indonesia bagian Lampung
psikolog Dra Renyep Proborini, M Ed, perwakilan satuan kerja Polda Lampung dan
jajaran serta para Ketua Bhayangkari cabang se-Provinsi Lampung beserta
pengurus.(hpl/dde)