Polsek Labuhan Ratu Tangkap Pelaku Sabung Ayam
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polsek Labuhan Ratu. Sumber: Humas Polres Lamtim |
Penangkapan pelaku sabung ayam ini bermula pada hari Jum’at
(9/2) sekitar pukul 14.00 WIB anggota Polsek Labuhan Ratu mendapatkan informasi
dari masyarakat adanya judi sabung ayam di Desa Rajabasa Lama. Lokasi adu ayam
tersebut di perkebunan karet desa setempat.
Mendapatkan laporan tersebut, Team Polsek Labuhan Ratu langsung mendatangi tempat kejadian pekara dan team melakukan
penangkapan terhadap pelaku perjudian.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa; 10 unit
sepeda motor bermacam merk; ayam jago sebanyak 5 ekor; drigen warna putih 1 buah;
ember warna hitam 2 buah; Kisau warna coklat 1 buah.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto.,
S.IK., M.H., didampingi Kapolsek Labuhan Ratu AKP Siswanto membenarkan bahwa team tekab 308 Polsek
Labuhan Ratu telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana
perjudian (sabung ayam). Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Labuhan
Ratu guna proses penyelidikan lebih
lanjut.
Sumber: Humas Polres Lamtim