SatRes Narkoba Polres Lamtim Amankan Tersangka Narkoba
Kasat Res Narkoba Iptu Jalaludin mendampingi Kapolres
Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto menuturkan, penangkapan tersebut
berdasarkan informasi warga sekitar yang mengaku resah dengan tindak-tanduk
pelaku.
"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan di
kediamannya, di Kecamatan Sekampung," ujarnya.
Hasil penggeledahan polisi, ditemukan sejumlah barang
bukti yang disembunyikan pelaku di dalam laci kursi di ruang tamu. Antara lain
berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika
jenis sabu, 7 bungkus plastik bening bekas pakai, 2 buah pirex, 1 buah korek
api gas, 1 buah jarum, 1 buah botol kecil, dan 5 buah pipet.
"Dari interogasi yang kami lakukan, pelaku
mendapat barang haram tersebut dari rekannya RM yang masih dalam
pengejaran," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan
dijerat UU No.35/2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku dan barang bukti
diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dilaporkan
Oleh: Jhoni Saputra