Tersangka Ini Terpergok Gara-gara Suara Pintu Berderit
Sumber Foto: Polda Lampung |
“Korban Ihwani (46) baru
pulang dari belanja diwarung sekitar pukul 20.00 WIB. Nah, saat didepan
rumahnya, korban dengar suara pintu belakang rumahnya membuka begitu. Korban
heran, soalnya dia sedang sendirian dirumah. Curiga, korban langsung menuju
belakang rumah. Saat itulah dia memergoki tersangka sedang berusaha masuk rumah
sambil memegangi pintu yang bunyi tadi," kata Kapolsek Kasui Polres Way
Kanan IPTU Saeful Nawas di Mapolsek, Rabu 14 Februari 2018.
Usaha percobaan pencurian
dengan pemberatan tersebut terjadi Senin, 12 Februari 2018, dirumah korban di
Desa Talang Umpu, Kecamatan Kasui. Kabupaten Way Kanan. Korban yang memergoki
ada orang asing berusaha masuk rumahnya spontan berteriak kencang.
Teriakannya mengundang
kedatangan warga sekitar. Tersangka Dodi yang panik tak bisa kabur dari
kepungan warga.
"Alhamdulillah warga
tidak terpancing emosi. Tersangka kemudian digiring kerumah Ketua RT setempat,
Pak Haerudin. Oleh Ketua RT anggota kami dihubungi yang segera datang untuk mengamankan
pelaku ke Mapolsek," lanjut Saeful.
Tersangka warga Kampung
Beringin Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, itu ternyata
residivis kasus pencurian ponsel pada 2006. Alasan ekonomi menjadi pemicu dia
kembali beraksi mencuri.
Untungnya aksi tersebut
cepat diketahui korban. Warga sekitar yang sebenarnya kesal dengan perbuatan
tersangka masih bisa menahan diri untuk tidak menghakimi. Saat ini tersangka
masih menjalani pemeriksaan dan terancam Pasal 363 jo 53 KUHP dengan ancaman
kurungan penjara maksimal empat tahun.(hpl/dde)