Bejat! KA Tega Cabuli Anak Majikan
KA ditangkap Tekab 308 Polsek Sekampung Udik, dipimpin langsung Wakapolsek Sekampung Udik Ipda Rohim, Senin (19/03/2018). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pihak keluarga atau orang tua korban.
"Tersangka
KA memang bekerja pada orang tua korban, sebut saja Bunga (17). Mungkin karena
sering bertemu, jadi tersangka menaruh hati pada korban," ujar Kapolsek
Sekampung Udik Iptu Sudarli mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy
Chandra Erlianto.
Tersangka
kemudian merayu korban agar mau dinikahi. Lalu tersangka mengajak korban mandi
di Taman Purbakala, Pugung Saharjo. Di tempat itu, tersangka mecabuli korban di
samping pemandian.
"Sejak
kejadian tersebut, tersangka terus mencabuli korban secara berulang hingga
lebih dari sepuluh kali dengan waktu dan tempat yang berbeda," ungkapnya.
Tak
tahan dengan perlakuan tersebut, korban kemudian mengadukannya pada orang tua
yang diteruskan dengan membuat laporan ke Polsek Sekampung Udik. Akhirnya,
pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa
pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.
Saat
ini, tersangka diamankan di Mapolsek Sekampung Udik untuk proses hukum lebih
lanjut. Tersangka akan dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI No.35/2014 tentang
perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dilaporkan oleh: Jhoni Saputra