Buron 9 Bulan, Pelaku Pembunuhan Berencana Diamankan Polres Lampung Timur
KATALAMPUNG.COM -
Selain menggelar expose penangkapan terhadap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada kesempatan yang sama Kapolres Lampung
Timur juga menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang disertai
pencurian dengan pemberatan.
Foto: JU, pelaku pembunuhan yang diamankan Polres Lampung Timur, Minggu (11/3) |
Pelaku
yang berhasil diamankan berinisial JU. Ia melakukan kejahatannya di Kecamatan
Sukadana pada tanggal 15 Juni 2017 yang lalu. Pelaku berhasil diamanakan di Bangka
Belitung, Minggu, 11 Maret 2018 sekira pukul sebelas malam.
Pelaku
mengalami luka tembak di kaki kiri karena berupaya melawan petugas yang hendak
menangkapnya. Penangkapan ini sendiri dilakukan oleh Polsek Sukadana Lampung
Timur yang dibantu oleh Polsek Bakam Polres Bangka Belitung.
Kasus
pembunuhan ini dilakukan bersama rekannya SAS yang terlebih dahulu diamanakan
pihak kepolisian dan sedang menjalani hukuman di LP Rajabasa.
Kedua
pelaku telah melakukan pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan
terhadap korban Sopari. Tindakan kedua pelaku ini dilakukan karena merasa iri
dan sakit hati dengan korban.
Untuk
melampiaskan rasa itu, akhirnya mereka merencanakan pembunuhan dengan cara
kedua pelaku menginap di perkebunan sawit selama sembilan malam untuk mencari
tempat dan waktu yang tepat untuk melakukan perbuatannya.
Mereka
berhasil mengeksekusi korban pada Kamis, 15 Juni 2017, sekira jam sebelas malam,
saat korban melintas seorang diri dengan mengendarai sepeda motor.
Sebelumnya,
kedua pelaku bersiap-siap dengan cara bersembunyi dibalik pohon kelapa sawit
sambil menenteng lempengan besi yang sudah disiapkan ketika melihat korban akan
melintas. Tak lupa mereka menghalangi jalanan menggunakan pelepah sawit, batang
singkong dan ranting jati.
Melihat
jalannya terhalang oleh pelepah sawit, batang singkong dan ranting jati, lantas
korban turun dari sepeda motornya untuk menyingkirkannya. Pada kesempatan itulah
kedua pelaku langsung memukul wajah korban sebanyak dua kali menggunakan
lempengan besi sehingga korban langsung terjatuh.
Setelah
itu, korban berusaha berdiri dan melakukan perlawanan, namun pelaku langsung
memukul korban dari belakang di bagian leher sehingga korban terjatuh lagi. Kemudian,
kedua pelaku langsung memukuli korban secara berulang-ulang.
Melihat
korban sudah tidak berdaya, kedua pelaku langsung mengambil barang-barang milik
korban dan langsung melarikan diri.
Barang
bukti yang digunakan kedua pelaku yakni satu helai celana jeans warna Biru
Dongker, sedangkan BB yang lainnya sudah disita dalam berkas tersangka SAS.
Dilaporkan Oleh: Jhoni Saputra