Curi HP, Warga Sekampung Diamankan Polisi

KATALAMPUNG.COM - Tekab 308 Polsek Sekampung mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (07/03/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku yakni RR (18), ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.


Curi HP, Warga Sekampung Diamankan Polisi


Kapolsek Sekampung AKP Adi Yulizar yang memimpin penangkapan tersebut mengatakan, pelaku diketahui telah mencuri 1 unit handphone merk LAVA type IRIS 50 warna emas milik korban KT (57). Kejadiannya sendiri berlangsung 24 Oktober 2017 lalu.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah sibuk mengemasi warung nasi gorengnya. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku dengan cekatan mengambil handphone tersebut dan kabur," ungkapnya, mendampingi Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudy Chandra Erlianto.

Korban, kata Kapolsek, sejak awal mencurigai pelaku sebagai orang yang mengambil handphone-nya. Namun, untuk membuktikannya, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekampung.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di kediamannya, beserta barang bukti berupa handphone merk LAVA type IRIS 50 warna emas yang telah dicurinya.

"Saat ini, pelaku kami amankan di Mapolsek Sekampung untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

Dilaporkan oleh: Jhoni Saputra
Diberdayakan oleh Blogger.