Diduga Curang, Inspektorat Lampung Timur Periksa Kepala Dinas Sosial
KATALAMPUNG.COM -
Inspektorat Kabupaten Lampung Timur melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas
Sosial yang diduga berbuat curang dengan tidak menyalurkan Alat Tulis Kantor
(ATK) milik pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di 24 kecamatan dan dugaan
manipulasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2017 silam.
Insektur
Inspektorat Kabupaten Lampung Timur Nurdin Shiprizal mengatakan, Kepala Dinsos
Lamtim Mahmmud Yunus sudah di lakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi
sejumlah persoalan yang tengah membelit dirinya.
Nurdin
menjelaskan, pemanggilan kepala Dinas Sosial Mahmmud Yunus sudah dilakukan
beberapa hari yang lalu di ruangan Assisten II. Dalam pertemuan itu, lanjut
Nurdin, Kepela Dinsos Lamtim menyangkal jika dirinya tidak melakukan
tindakan seperti yang diberitakan beberapa media baru-baru ini dengan menahan
ATK milik PKH.
Lebih
rinci Nurdin menjelaskan, Hasil klarifikasi yang disampaikan kepala Dinas
Sosial M. Yunus bahwa dirinya di minta pendamping PKH untuk di belikan Komputer
melalui dana ATK tahun 2017 tersebut, sehingga ATK yang sudah ada di tolak oleh
pendamping PKH.
"Yang
bersangkutan (Kadis Sosial) menjelaskan jika pendamping PKH tidak mau di
belikan ATK, maunya di beli komputer. Karena tidak di belikan Komputer oleh
kepala dinas Sosial akhirnya ATK yang ada tidak diterima oleh Pendamping
PKH," ujar Nurdin menjelaskan klarifikasi yang di sampaikan M. Yunus.
Saat
di konfirmasi lebih lanjut, Nurdin menyarankan agar masyrakat yang mengetahui
dugaan kecurangan kadis Sosial ini untuk segera di laporkan secara langsung
kepada pihaknya. Dan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap yang
bersangkutan.
"Bila
ada masyrakat yang mengetahui indikasi kecurangan kadis Sosial maka di harapkan
untuk segera di laporkan, dan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan peraturan
pemerintah nomor 12 tahun 2017 pasal 22. karena sementara ini yang diklarifikasi
baru terkait ATK saja," jelasnya Kamis (08/03/2018).
Untuk
diketahui Nilai atau haraga pembelian di dalam daftar barang ATK yang akan
di salurkan kepada tim pendamping PKH pada setiap kecamatan di Lampung Timur
ini tidak sesuai dengan nilai yang tertera.
Jika
dikalkulasikan, harga ATK pada setiap kecamatan tidak mencapai Rp 1000.000,
namun anehnya dalam daftar checklist barang ATK mencapai kisaran Rp 4.500.000.
Tidak
cukup sampai di situ, Kabupaten Lampung Timur pada tahun 2017 juga
memprogramkan atau promosi tiap-tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
kepada masyarakat melalui sepanduk besar atau baner, dengan anggaran sekitar
7,5 juta.
Akan
tetapi, dari narasumber yang namanya enggan dipublikasi serta melihat sendiri
pada titik yang telah ditentukan pemasangan tiang serta banner, ternyata kami wartawan tidak menemukan milik Dinas Sosial,
sementara Dinas lainya, seperti Disdukcapil Lamtim masih berdiri tegak.
Pada
pemberitaan sebelumnya, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Lampung Timur Amir
Faisol meminta Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala
Dinas Sosial Lampung Timur Mahmud Yunus yang diduga telah melakukan kecurangan
dalam urusan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2017 silam.
Menurutnya,
bentuk dari kecurangan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala dinas tersebut
dalam hal memanipulasi SPPD sudah menjurus ke indikasi Korupsi Kolusi dan
Nepotisme (KKN). Sehingga permasalahan ini diharapkan dapat segera
diselesaikan.
Selain
itu, lanjut Amir, agar tidak menjadi contoh pejabat-pejabat lainnya yang
bertugas di Kabupaten yang berjuluk Bumei
Tuah Bepadan ini, maka diharapkan pemerintah Lamtim segera mengambil sikap
yang tepat untuk menangani masalah kadis Sosial tersebut.
"Dengan
demikian saya sangat berharap pemerintah Lampung Timur melalui Inspektorat
untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (kadis Sosial.
Red) agar permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi di Kabupaten
Lamtim," ujar Amir di ruang kerjanya, Rabu (07/03/2018).
Ia
melanjutkan, bila perlu oknum Kepala Dinas yang melakukan penyelewengan uang
negara atau merugikan negara dapat segera ditindaklanjuti dengan memberikan
sangsi tegas.
"Jika
memang terbukti pengguna anggaran ini berbuat demikian, maka kami berharap
untuk segera dicopot dari jabatannya," tegas Amir.(jho)