Double Surprise, DPO Curas Menyerahkan Diri ke Polsek Way Jepara

KATALAMPUNG.COM - Kejutan kembali diterima Kapolsek Way Jepara, Iptu SI. Marbun. Setelah sebelumnya menerima bantuan dari masyarakat serta kunjungan Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto terkait renovasi Mapolsek, sore harinya beliau menerima penyerahan diri tersangka curas.


Double Surprise, DPO Curas Menyerahkan Diri ke Polsek Way Jepara


Setelah lebih dari 2 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), RA (17), akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Way Jepara, Senin (05/03/2018) pukul 16.30 WIB. Tersangka percurian dengan kekerasan (curas) dan atau pemerasan ini menyerahkan diri diantar keluarganya, HA (59).

Kapolsek Way Jepara Iptu SI. Marbun mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto menjelaskan, kasus yang menjerat tersangka RA berlangsung pada 08 November 2015 silam. Saat itu, tersangka beraksi bersama rekannya.

"Untuk rekannya sudah lebih dulu diungkap dan menjalani hukuman," ujar Kapolsek yang menerima langsung penyerahan RA.

Tersangka, lanjut Kapolsek, diserahkan ke Polsek Way Jepara oleh pihak keluarga dalam keadaan sehat. Selanjutnya, polisi akan melakukan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami hargai itikad baik tersangka dan pihak keluarga untuk menyerahkan diri. Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat hukum," tegasnya.

Dilaporkan Oleh: Jhoni Saputra
Diberdayakan oleh Blogger.