Double Surprise, DPO Curas Menyerahkan Diri ke Polsek Way Jepara
KATALAMPUNG.COM -
Kejutan kembali diterima Kapolsek Way Jepara, Iptu SI. Marbun. Setelah
sebelumnya menerima bantuan dari masyarakat serta kunjungan Kapolres Lampung
Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto terkait renovasi Mapolsek, sore harinya beliau
menerima penyerahan diri tersangka curas.
Setelah
lebih dari 2 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), RA (17), akhirnya
menyerahkan diri ke Polsek Way Jepara, Senin (05/03/2018) pukul 16.30 WIB.
Tersangka percurian dengan kekerasan (curas) dan atau pemerasan ini menyerahkan
diri diantar keluarganya, HA (59).
Kapolsek
Way Jepara Iptu SI. Marbun mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra
Erlianto menjelaskan, kasus yang menjerat tersangka RA berlangsung pada 08
November 2015 silam. Saat itu, tersangka beraksi bersama rekannya.
"Untuk
rekannya sudah lebih dulu diungkap dan menjalani hukuman," ujar Kapolsek
yang menerima langsung penyerahan RA.
Tersangka,
lanjut Kapolsek, diserahkan ke Polsek Way Jepara oleh pihak keluarga dalam
keadaan sehat. Selanjutnya, polisi akan melakukan penyidikan untuk proses hukum
lebih lanjut.
"Kami
hargai itikad baik tersangka dan pihak keluarga untuk menyerahkan diri. Sebagai
warga negara yang baik, kita harus taat hukum," tegasnya.
Dilaporkan Oleh: Jhoni Saputra