Dugaan Pelanggaran Kampanye Majelis Taklim Rachmat Hidayat Temui Titik Terang
KATALAMPUNG.COM -
Dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah pada saat acara Pengajian Tabligh
Akbar Majelis Taklim Rachmat Hidayat atas temuan Panwaslu Kota Bandar Lampung
kini menemui titik terang.
Tim Penegakkan Hukum
Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Panwaslu Kota Bandar Lampung, Kejari Bandar
Lampung dan Polresta Bandar Lampung telah memutuskan dugaan tersebut tidak
memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan tidak ditindaklanjuti ke
tahap penyidikan.
Ketua Panwaslu Kota Bandar
Lampung, Candrawansah mengatakan berdasarkan hasil klarifikasi terlapor Nasharuddin
atau yang biasa disapa Ust. Diding dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan
tambahan pada pekan lalu tim Gakkumdu menyimpulkan tidak memenuhi unsur.
Yahnu Wiguno Sanyoto, yang
juga merupakan Kordiv Penindakan Pelanggaran mengatakan hari ini merupakan hari
ke-5 sejak temuan tersebut diregistrasi sesuai jangka waktu prosedur penanganan
pelanggaran, sudah diputuskan kasus tersebut tidak memenuhi unsur.
“Kampanye, menurut PKPU
Nomor 4 Tahun 2017 dimaknai sebagai upaya menawarkan visi misi program Pasangan
Calon dan/atau informasi lainnya yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan
pemilih,” ujar Yahnu.
Sementara, kata Yahnu,
pada kegiatan Majelis Taklim Rachmat Hidayat yang digelar di Masjid Al-Furqon
pada 26 Februari 2018 yang lalu tidak ditemukan unsur atau muatan kampanye.
Dengan putusan tersebut,
maka kasus dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh Tim
Sentra Gakkumdu Kota Bandar Lampung.
"Jadi pasal-pasal
yang disangkakan tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran
pidana pemilihan. Oleh karena itu, kasus tersebut tidak ditindaklanjuti ke
tahap penyidikan," tambah Yahnu saat ditemui usai rapat koordinasi Sentra
Gakkumdu di Kantor Panwaslu Kota Bandar Lampung, Di Jalan Patria No 26, Senin
(5/3/2018).
Untuk diketahui, pada hari
Kamis (1/3/2018) Panwaslu memanggil Sdr. Nasharuddin selaku terlapor kasus
dugaan kampanye di tempat ibadah seperti yang viral tersebar foto beliau
menunjukkan simbol "Peace"
yang mengingatkan kita pada Paslon Gubernur/Wakil Gubernur nomor urut 2.
Hal itu terlihat dalam
foto ketika Eva Dwiyana selaku Ketua Majelis Taklim Rachmat Hidayat sedang
menyampaikan sambutan pada acara tersebut.
Walaupun demikian sesuai
dengan kesepakatan Tim Sentra Gakkumdu, Panwaslu tetap akan membuat atau
mengirimkan surat himbauan sebagai bentuk pencegahan agar kejadian serupa tidak
terulang kembali di waktu yang akan datang.(***)