DPRD Lampung Gelar Paripurna Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Lampung Tahun 2018
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Senin
(26/3) dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal bersama unsur pimpinan
lainnya, Pjs. Gubernur Lampung yang diwakili Plt. Sekda Provinsi Lampung
Hamartoni Ahadis.
Sementara itu, pembacaan Propemperda dibacakan oleh
Anggota DPRD Provinsi Lampung Fauzan Sibron selaku Badan Penyusunan Peraturan
Daerah DPRD Provinsi Lampung.
“Pada kesempatan yang baik ini perkenankan atas nama
Bapemperda DPRD Provinsi Lampung melaporkan di hadapan pimpinan DPRD mengenai
garis besar atas Perubahan program
pembentukan peraturan daerah (PROPEMPERDA)
Provinsi Lampung Tahun 2018,” ujar Fauzan Sibron.
Menurutnya, terdapat sepuluh Raperda yang ditetapkan
dalam PROPEMPERDA tahun 2018 yang telah ditetapkan menjadi peraturan daerah
setelah penetapan PROPEMPERDA tahun 2018 sehingga secara otomatis harus
dilakukan penyesuaian atas PROPEMPERDA tahun 2018.
Adanya beberapa Raperda yang diajukan DPRD maupun oleh
Gubernur yang ditarik sebagaimana telah ditetapkan dalam berita acara
persetujuan bersama Gubernur Lampung dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Lampung tanggal 11 Desember 2017.
“Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang ditarik adalah;
Penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung kepada PT Lampung Jasa Utama; Perubahan kedua atas Peraturan
Daerah nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah; Penarikan penyertaan modal saham pemerintah daerah pada PT Kawasan
Industri Lampung dan penyertaan modal pemerintah daerah dalam PT Lampung Jasa Utama; Penyertaan modal pemerintah
daerah pada PT Bank Lampung serta Penegesan batas daerah kabupaten/kota di Provinsi
Lampung,” kata Fauzan.
Selain adanya
penarikan Raperda yang tersebut terdapat surat Gubernur Lampung Nomor 188.4/0197/02/2018
tanggal 31 Januari 2018 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah. Serta
Surat Gubernur bernomor 188.44/142/02/2018 tanggal 15 Maret 2018 perihal Perubahan Atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi
Lampung Tahun 2018.
“Dengan demikian dalam rancangan keputusan DPRD tentang
Perubahan Program Pembentukan Peraturan
Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Lampung tahun 2018 terdapat dua puluh enam Raperda.
Dimana sebelumnya berdasarkan keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor 25/DPRD.LPG/III.01/2017
tentang Perubahan Program Pembentukan
Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Lampung tahun 2018 terdapat 35
(tiga puluh lima) Raperda yang masuk PROPEMPERDA tahun 2018,” tutup Fauzan.
Dilaporkan Oleh: Cholik Dermawan
Dilaporkan Oleh: Cholik Dermawan