DPRD Lampung Gelar Paripurna Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Lampung Tahun 2018

BANDARLAMPUNG, KATALAMPUNG.COM – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Agenda Penetapan Keputusan DPRD Lampung  Tentang Perubahan  Atas Peraturan Nomor 25/DPRD.LPG/III.01/2017 Tentang  Program Pembentukan  Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Lampung Tahun 2018.

DPRD Lampung Gelar Paripurna Perubahan Program Pembentukan  Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Lampung Tahun 2018


Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Senin (26/3) dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal bersama unsur pimpinan lainnya, Pjs. Gubernur Lampung yang diwakili Plt. Sekda Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis.

Sementara itu, pembacaan Propemperda dibacakan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung Fauzan Sibron selaku Badan Penyusunan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung.

DPRD Lampung Gelar Paripurna Perubahan Program Pembentukan  Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Lampung Tahun 2018


“Pada kesempatan yang baik ini perkenankan atas nama Bapemperda DPRD Provinsi Lampung melaporkan di hadapan pimpinan DPRD mengenai garis besar  atas Perubahan program pembentukan  peraturan daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Lampung Tahun 2018,” ujar Fauzan Sibron.

Menurutnya, terdapat sepuluh Raperda yang ditetapkan dalam PROPEMPERDA tahun 2018 yang telah ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah penetapan PROPEMPERDA tahun 2018 sehingga secara otomatis harus dilakukan penyesuaian atas PROPEMPERDA tahun 2018.

DPRD Lampung Gelar Paripurna Perubahan Program Pembentukan  Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Lampung Tahun 2018


Adanya beberapa Raperda yang diajukan DPRD maupun oleh Gubernur yang ditarik sebagaimana telah ditetapkan dalam berita acara persetujuan bersama Gubernur Lampung dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung tanggal 11 Desember 2017.

“Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang ditarik adalah; Penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung  kepada PT Lampung  Jasa Utama; Perubahan kedua atas Peraturan Daerah  nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Penarikan penyertaan modal saham pemerintah daerah pada PT Kawasan Industri Lampung dan penyertaan modal pemerintah daerah dalam PT Lampung  Jasa Utama; Penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Lampung serta Penegesan batas daerah kabupaten/kota di Provinsi Lampung,” kata Fauzan.

DPRD Lampung Gelar Paripurna Perubahan Program Pembentukan  Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Lampung Tahun 2018


Selain  adanya penarikan Raperda yang tersebut terdapat surat Gubernur Lampung Nomor 188.4/0197/02/2018 tanggal 31 Januari 2018 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah. Serta Surat Gubernur bernomor 188.44/142/02/2018 tanggal 15 Maret 2018 perihal Perubahan  Atas Program Pembentukan  Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Lampung Tahun 2018.

“Dengan demikian dalam rancangan keputusan DPRD tentang Perubahan Program Pembentukan  Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Lampung tahun 2018 terdapat dua puluh enam Raperda. Dimana sebelumnya berdasarkan keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor 25/DPRD.LPG/III.01/2017 tentang Perubahan Program Pembentukan  Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Lampung tahun 2018 terdapat 35 (tiga puluh lima) Raperda yang masuk PROPEMPERDA  tahun 2018,” tutup Fauzan.

Dilaporkan Oleh: Cholik Dermawan
Diberdayakan oleh Blogger.