Jika Mobil Yang Ditahan Polda Tidak Dikeluarkan, Masyarakat Akan Tutup Penambangan Pasir Di Pasir Sakti
Menurut
warga pemilik mobil yang bekerja di PT. Wahana Raharja, mobilnya ditangkap
pihak Polda Lampung pada (23/03) dan saat ini kendaraan miliknya berada di Polda.
"Saya
selaku warga meminta agar mobil itu dikeluarkan, karena saya bekerja pada PT.
yang jelas memiliki izin tambang. Bila tidak dikeluarkan, maka kami akan
menuntut agar penambangan pasir di Kecamatan Pasir Sakti di tutup semua,"
kata sumber (pemilik mobil) saat dihubungi via telpon, Senin (26/03).
Di
lain pihak, Sabri (50) warga Pasir Sakti menegaskan kepada pemerintah agar
mengambil sikap tegas guna memberhentikan penambangan pasir di Kecamatan Pasir
Sakti Kabupaten Lampung Timur.
Menurutnya,
akibat penambangan pasir yang dilakukan oleh perusahaan asing itu, warga merasa
resah dan khawatir terkait keadaan alam yang setiap hari pasir di kawasan Pasir
Sakti itu di ekspolitasi.
"Kami
menuntut pemerintah menutup segala macam penambangan pasir di Kecamatan Pasir
Sakti. Penambangan pasir ini juga dilakukan oleh perusahaan yang pemiliknya
dari negeri China, gak ada untungnya buat kami masyarakat. Kemarin saudara saya
beserta mobil trucknya ditangkap anggota polisi dari Polda lampung, tapi mobil
milik perusahaan orang Cina itu gak ditangkapin juga, cuma punya masyarakat
kecil seperti kami yang ditangkap polisi," tegas sabri mengungkapkan
perasaannya.
Menurutnya,
perusahaan yang melakukan penambangan pasir di Pasir Sakti belum memiliki izin
lingkungan. Perusahaan yang dimaksud yakni PT JPP, sebab dirinya selaku
masyarakat Desa Brojo Mulyo tidak pernah menandatangani izin penambangan pasir
tersebut.
"Tolong
bantu kami pak, masyarakat kecil tertindas. Pasir kami diambil pengusaha tapi
kami sengsara dibuatnya pak. Mobil kami ditangkapin polisi, mobil mereka milik
perusahaan asing itu bebas berkeliaran, di mana keadilan buat kami masyarakat
kecil," paparnya
Penangkapan
mobil warga tersebut merujuk pada konflik intern antara PT.Wahana Raharja dengan
PT Jaya Pasific Propertindo (JPP) yang belum menemukan titik terang terkait
izin tambang pasir yang dikantongi PT. Wahana Raharja (BUMD) bekerjasama dengan PT. JPP dengan sarat dan
perjanjian yang menguntungkan warga sekitar penambangan pasir (wanprestasi).
namun hingga saat ini Pihak PT JPP melanggar perjanjian tersebut
Wanprestasi
yang dimaksud adalah PT. JPP berkomitmen melalui PT Wahana Raharja, bersama masyarakat,
membuat kawasan Binapolitan Centra Budidaya Air Tawar dan yang mengelola
masyarakat, namun sampai saat ini tidak juga terealisasi dan diketahui PT JPP
sudah beroperasi melakukan penambangan pasir hingga saat ini.
Dilain
pihak, Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana saat dihubungi melalui akun WhatsApp-nya mengatakan akan segera
menindaklanjuti.
"Ok,
terima kasih informasinya, segera kita cek," balas Kapolda Lampung Irjen
Pol.Suntana.
Sementara
itu pihak PT. JPP Zulfian, menolak telepon masuk dengan selalu mematikan
sambungan telpon.
Dilaporkan Oleh: Jhoni Saputra