Jika Mobil Yang Ditahan Polda Tidak Dikeluarkan, Masyarakat Akan Tutup Penambangan Pasir Di Pasir Sakti

LAMPUNG TIMUR, KATALAMPUNG.COM - Masyarakat minta mobil yang bekerja pada PT. Wahana Raharja yang ditangkap Polda Lampung dikeluarkan. Karena mereka merasa hanya korban perseteruan antara PT. Wahana dan PT. JPP.  Bila tidak dikeluarkan, masyarakat akan demo menuntut semua penambangan pasir di Pasir Sakti agar ditutup.


Jika Mobil yang Ditahan Polda Tidak Dikeluarkan, Masyarakat Akan tutup Penambangan Pasir di Pasir Sakti


Menurut warga pemilik mobil yang bekerja di PT. Wahana Raharja, mobilnya ditangkap pihak Polda Lampung pada (23/03) dan saat ini kendaraan miliknya berada di Polda.

"Saya selaku warga meminta agar mobil itu dikeluarkan, karena saya bekerja pada PT. yang jelas memiliki izin tambang. Bila tidak dikeluarkan, maka kami akan menuntut agar penambangan pasir di Kecamatan Pasir Sakti di tutup semua," kata sumber (pemilik mobil) saat dihubungi via telpon, Senin (26/03).

Di lain pihak, Sabri (50) warga Pasir Sakti menegaskan kepada pemerintah agar mengambil sikap tegas guna memberhentikan penambangan pasir di Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.

Menurutnya, akibat penambangan pasir yang dilakukan oleh perusahaan asing itu, warga merasa resah dan khawatir terkait keadaan alam yang setiap hari pasir di kawasan Pasir Sakti itu di ekspolitasi.

"Kami menuntut pemerintah menutup segala macam penambangan pasir di Kecamatan Pasir Sakti. Penambangan pasir ini juga dilakukan oleh perusahaan yang pemiliknya dari negeri China, gak ada untungnya buat kami masyarakat. Kemarin saudara saya beserta mobil trucknya ditangkap anggota polisi dari Polda lampung, tapi mobil milik perusahaan orang Cina itu gak ditangkapin juga, cuma punya masyarakat kecil seperti kami yang ditangkap polisi," tegas sabri mengungkapkan perasaannya.

Menurutnya, perusahaan yang melakukan penambangan pasir di Pasir Sakti belum memiliki izin lingkungan. Perusahaan yang dimaksud yakni PT JPP, sebab dirinya selaku masyarakat Desa Brojo Mulyo tidak pernah menandatangani izin penambangan pasir tersebut.

"Tolong bantu kami pak, masyarakat kecil tertindas. Pasir kami diambil pengusaha tapi kami sengsara dibuatnya pak. Mobil kami ditangkapin polisi, mobil mereka milik perusahaan asing itu bebas berkeliaran, di mana keadilan buat kami masyarakat kecil," paparnya

Penangkapan mobil warga tersebut merujuk pada konflik intern antara PT.Wahana Raharja dengan PT Jaya Pasific Propertindo (JPP) yang belum menemukan titik terang terkait izin tambang pasir yang dikantongi PT. Wahana Raharja (BUMD)  bekerjasama dengan PT. JPP dengan sarat dan perjanjian yang menguntungkan warga sekitar penambangan pasir (wanprestasi). namun hingga saat ini Pihak PT JPP melanggar perjanjian tersebut 

Wanprestasi yang dimaksud adalah PT. JPP berkomitmen melalui  PT Wahana Raharja, bersama masyarakat, membuat kawasan Binapolitan Centra Budidaya Air Tawar dan yang mengelola masyarakat, namun sampai saat ini tidak juga terealisasi dan diketahui PT JPP sudah beroperasi melakukan penambangan pasir hingga saat ini.

Dilain pihak, Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana saat dihubungi melalui akun WhatsApp-nya mengatakan akan segera menindaklanjuti.

"Ok, terima kasih informasinya, segera kita cek," balas Kapolda Lampung Irjen Pol.Suntana.

Sementara itu pihak PT. JPP Zulfian, menolak telepon masuk dengan selalu mematikan sambungan telpon.

Dilaporkan Oleh: Jhoni Saputra
Diberdayakan oleh Blogger.