Kapolda Lampung Imbau Masyarakat Way Kanan Untuk Tidak Terprovokasi

WAY KANAN, KATALAMPUNG.COM - Kapolda Lampung Irjend Pol Suntana menghimbau masyarakat Kabupaten Way Kanan khususnya untuk tidak terprovokasi terkait putusan sita eksekusi lahan hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Blambangan Umpu kepada masyarakat khususnya masyarakat  petani plasma kelapa sawit PT Palm Lampung Persada (PLP) Bahuga.

Kapolda Lampung Imbau Masyarakat Way Kanan Tidak Terprovokasi
Sumber Foto: Polda Lampung


"Kepada masyarakat, jangan mudah terprovokasi terhadap isu–isu yang berkembang. Terhadap ajak-ajakan yang berakibatkan terjadinya perpecahan dan ribut satu dengan yang lain yang menimbulkan kerawanan sosial dan kamtibmas diwilayah Kabupaten Way Kanan," kata Kapolda dikantor Sekda Way Kanan, Kamis 29 Maret 2018. .

Imbauan tersebut disampaikan Kapolda menanggapi aksi damai massa di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Peserta aksi yang berjumlah sekitar seribu orang itu sebagian besar mengaku sebagai pekerja PT PLP Bahuga yang berasal dari Kecamatan Bumi Agung yakni Kampung Karangan, Kampung Bumi Agung, Kampung Tanjung Dalom, Kampung Mulyoharjo dan Kampung Wonoharjo.

Lalu dari Kecamatan Bahuga ada Kampung Tulang Bawang, Kampung Giriharjo dan Kampung Mesir Ilir. Terakhir dari Kecamatan Pakuan Ratu yakni Kampung Gedung Harapan.

Banyaknya peserta aksi damai sempat dikhawatirkan menimbulkan intimidasi, penyerangan dan tindakan anarkis terhadap pihak Pengadilan saat pernyataan sita eksekusi dan pemasangan plang dilakukan. Antisipasi terus dilakukan Polres Way Kanan menjaga segala kemungkinan yang terjadi atas perkembangan terbaru sengketa lahan pemohon eksekusi Riyamizard Ryacudu dengan PT PLP.

"Kami juga sudah koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan saling memahami bahwa ini merupakan salah satu potensi sosial yang mana berdasarkan Undang-undang Penanganan Konflik Sosial, yang menjadi leading sector-nya adalah Pemerintah Daerah," tegas Kapolda.

Sebelumnya, diskusi bersama Kapolda Lampung Irjend Pol Suntana, Wakil Bupati Way Kanan Edward Antony, Sekda Saipul, Dandim 0427 Way Kanan Letkol (Inf) Uchi Cambayong dan para pejabat utama Polda Lampung menghasilkan rekomendasi bersama.

Hasil rekomendasi itu meminta kepada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu untuk menunda pelaksanaan sita eksekusi lahan gugatan Riyamizard Ryacudu melawan PT. Palm Lampung Persada (PLP) Bahuga sampai situasi kondusif. Rekomendasi tersebut langsung diutarakan Kapolda dihadapan awak media usai diskusi tersebut dikantor Sekda Way Kanan, Kamis 29 Maret 2018.

Kemudian untuk menjaga suasana tetap kondusif, Polres Way Kanan selanjutnya akan memberikan sosialisasi tentang penundaan pembacaan putusan sita eksekusi lahan hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Blambangan Umpu kepada masyarakat khususnya masyarakat  petani plasma kelapa sawit PT Palm Lampung Persada (PLP) Bahuga. Termasuk berbagai pihak terkait.(hpl/dde)
Diberdayakan oleh Blogger.