Kapolda Lampung Imbau Masyarakat Way Kanan Untuk Tidak Terprovokasi
![]() |
Sumber Foto: Polda Lampung |
"Kepada
masyarakat, jangan mudah terprovokasi terhadap isu–isu yang berkembang.
Terhadap ajak-ajakan yang berakibatkan terjadinya perpecahan dan ribut satu
dengan yang lain yang menimbulkan kerawanan sosial dan kamtibmas diwilayah
Kabupaten Way Kanan," kata Kapolda dikantor Sekda Way Kanan, Kamis 29
Maret 2018. .
Imbauan
tersebut disampaikan Kapolda menanggapi aksi damai massa di Pengadilan Negeri
Blambangan Umpu. Peserta aksi yang berjumlah sekitar seribu orang itu sebagian
besar mengaku sebagai pekerja PT PLP Bahuga yang berasal dari Kecamatan Bumi
Agung yakni Kampung Karangan, Kampung Bumi Agung, Kampung Tanjung Dalom,
Kampung Mulyoharjo dan Kampung Wonoharjo.
Lalu
dari Kecamatan Bahuga ada Kampung Tulang Bawang, Kampung Giriharjo dan Kampung
Mesir Ilir. Terakhir dari Kecamatan Pakuan Ratu yakni Kampung Gedung Harapan.
Banyaknya
peserta aksi damai sempat dikhawatirkan menimbulkan intimidasi, penyerangan dan
tindakan anarkis terhadap pihak Pengadilan saat pernyataan sita eksekusi dan
pemasangan plang dilakukan. Antisipasi terus dilakukan Polres Way Kanan menjaga
segala kemungkinan yang terjadi atas perkembangan terbaru sengketa lahan
pemohon eksekusi Riyamizard Ryacudu dengan PT PLP.
"Kami
juga sudah koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan saling memahami
bahwa ini merupakan salah satu potensi sosial yang mana berdasarkan Undang-undang
Penanganan Konflik Sosial, yang menjadi leading
sector-nya adalah Pemerintah Daerah," tegas Kapolda.
Sebelumnya,
diskusi bersama Kapolda Lampung Irjend Pol Suntana, Wakil Bupati Way Kanan
Edward Antony, Sekda Saipul, Dandim 0427 Way Kanan Letkol (Inf) Uchi Cambayong
dan para pejabat utama Polda Lampung menghasilkan rekomendasi bersama.
Hasil
rekomendasi itu meminta kepada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu untuk menunda
pelaksanaan sita eksekusi lahan gugatan Riyamizard Ryacudu melawan PT. Palm
Lampung Persada (PLP) Bahuga sampai situasi kondusif. Rekomendasi tersebut
langsung diutarakan Kapolda dihadapan awak media usai diskusi tersebut dikantor
Sekda Way Kanan, Kamis 29 Maret 2018.
Kemudian
untuk menjaga suasana tetap kondusif, Polres Way Kanan selanjutnya akan
memberikan sosialisasi tentang penundaan pembacaan putusan sita eksekusi lahan
hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Blambangan Umpu kepada masyarakat
khususnya masyarakat petani plasma
kelapa sawit PT Palm Lampung Persada (PLP) Bahuga. Termasuk berbagai pihak
terkait.(hpl/dde)