KPK Klarifikasi Surat yang Dikirimkan ke Kepala Desa di Seluruh Lampung adalah Palsu
KATALAMPUNG.COM -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Republik Indonesia klarifikasi surat yang dikirimkan kepada para Kepala Desa di
seluruh Provinsi Lampung yang menyoal Dana Desa (DD) adalah surat palsu. Surat
tersebut mencatut nama KPK untuk mengganggu kondusifitas keamanan dan
stabilitas masyarakat Lampung. Surat yang salah satu poinnya mencemarkan nama
baik Pemerintah Provinsi Lampung juga Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo
tidak mendasar dan tidak bersumber dari KPK RI.
Pengiriman
surat palsu dilakukan oleh oknum -oknum yang tidak bertanggung jawab secara
terorganisir dan terencana. Dari cap pos yang terdapat pada surat tersebut
diketahui surat tersebut dikirim dari Kantor Pos yang berada di Jakata Pusat
dengan tujuan untuk merusak wibawa dan citra Gubernur Lampung.
Hal
ini disampaikan oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis
saat mengelar Konferensi Pers terkait Surat Palsu yang mengatas namakan KPK RI
di Ruang Kerja Sekda Selasa, (6/02/2018).
KPK
RI menyatakan bahwa dengan beredarnya surat palsu tersebut KPK RI telah dirugikan
secara materil, baik sebagai lembaga Negara yang telah disalahgunakan namanya
maupun pencatutan nama pimpinan KPK Agus Raharjo.
Sebagai
tindak lanjut dari laporan yang telah dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi
Lampung, KPK telah mengirimkan Deputi Pengawas Internal KPK secara langsung
untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Lampung dalam rangka menindak
lanjuti permasalahan tersebut.
Dalam
kesempatan tersebut Hamartoni juga menjelaskan bahwa Dana Desa yang disinggung
dalam “Surat Palsu” tersebut tidak ada hubungannya dengan Pemerintah Provinsi
Lampung dan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo.
Seperti
di ketahui pengelolaan dana desa dilakukan Kepala desa dengan manajemen
Pemerintah Kabupaten/Kota. Hamartoni juga menjelaskan kejanggalan surat palsu
tersebut terlihat dari format surat yang tidak sesuai dengan format yang ada di
KPK RI. Bahkan, sistem penomoran, tandatangan (dto) tidak lazim.
"Hati-hati penipuan yang berkedok KPK “ kata Hamartoni.
Melalui
surat resmi KPK RI No. B/933/P1.05/01 – 42/02/2018, KPK RI mengimbau kepada
semua pihak untuk mewaspadai maraknya penyalahgunaan nama KPK, dan atau nama
pimpinan KPK, pejabat/pegawai KPK, oleh pihak pihak lain dengan cara – cara
membuat surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, atribute/lencana berlogo
KPK atau mengaku sebagai mitra KPK, yang dipergunakan sebagai sarana untuk
melakukan tindak pidana penipuan, pemerasan,
dan pemalsuan.
Dalam
surat tersebut juga disampaikan Direktorat Pengaduan Masyarakat Jl. Kuningan
Persada Kav. Setiabudi, Jakarta 12950, atau line telp. 021-2557-8389 atau sms
08558575575 dan email : [email protected], [email protected]. Ini dapat diakses oleh masyarakat untuk
mengklarifikasi atau mengadukan hal – hal yang berhubungan dengan tindak pidana
korupsi dan institusi KPK.(H-Prov)