Panwaslu Bandar Lampung Minta Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Salah Satu ASN
KATALAMPUNG.COM -
Panwaslu Kota Bandar Lampung melakukan klarifikasi terhadap M. Agus Enang yang
merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan
Sukabumi, Selasa (06/03). Klarifikasi dilakukan atas dugaan ketidaknetralan dan
keberpihakan ASN terhadap salah satu pasangan calon Gubernur.
Klarifikasi M. Agus Enang di Panwaslu Kota Bandar Lampung, Selasa (6/3) |
Sebelumnya
tersebar foto M. Agus Enang yang sedang berswafoto bersama dengan salah satu
tim kampanye pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Lampung dalam Kegiatan
Pengajian yang dilaksanakan oleh Majelis Taklim Rahmat Hidayat di Masjid
Al-Furqon pekan lalu dan terindikasi menunjukkan simbol dukungan terhadap
pasangan calon gubernur yang dimaksud.
Hal
ini diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf F yang menyatakan Penyelenggara Kebijakan
dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas Netralitas.
Ketua
Panwaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah yang didampingi anggota Panwaslu M.
Asep Setiawan berharap ASN lainnya juga turut membaca aturan yang ada, apalagi
surat pencegahan dan surat edaran KASN dan Kemenpan-RB tentang larangan
keberpihakan ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah sudah dikirimkan beberapa bulan
lalu. Dan menjadi kewajiban setiap atasan di masing-masing instansi untuk
menyampaikan dan selalu mengingatkan pegawainya.
Klarifikasi Nurman S. Raya di Panwaslu Kecamatan TKP, Selasa (6/3) |
Sementara
itu di tempat terpisah, Panwaslu Kecamatan Tanjung Karang Pusat (TKP) pada hari
ini juga melakukan klarifikasi terhadap Sekretaris Kecamatan TKP yang bernama
Nurman S Raya, S.Sos., dalam dugaan kasus yang hampir sama yaitu berfoto dengan
menunjukan simbol dukungan kepada salah satu calon.
Koordiv
Penindakan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan saat ini kedua kasus
tersebut dalam proses kajian dan akan keluar putusan dalam beberapa hari
kedepan.
“Kasus
dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut sedang dalam tahap kajian dan untuk
kasus di TKP sedang dalam proses juga," tambah Yahnu saat dihubungi
melalui sambungan telepon.(***)