Panwaslu Bandar Lampung Temukan Pemasangan APK Sembarangan

KATALAMPUNG.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung menemukan titik-titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan di sembarang tempat dan tidak menaati pemetaan titik lokasi APK yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung.


Panwaslu Bandar Lampung Temukan Pemasangan APK Sembarangan


Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah didamping dua Anggota Panwaslu lainnya M. Asep Setiawan dan Yahnu Wiguno Sanyoto saat ditemui di kantornya, Kamis, 15 Maret 2018, mengatakan berdasarkan temuan yang diterima dalam minggu ini saja paling tidak terdapat 4 Kecamatan yang menyalahi aturan pemasangan APK di wilayah Kota Bandar Lampung.

"Berdasarkan temuan pengawas pemilihan, sampai dengan saat ini paling tidak ditemukan di 4 (empat) kecamatan terkait dengan dugaan pelanggaran pemasangan APK. Sedangkan di satu sisi, penetapan titik pemasangan APK sudah jauh-jauh hari dilakukan oleh KPU Kota Bandar Lampung. Jadi tidak ada alasan lagi kalau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) salah lokasi saat masang APK, namun kenyataan memang demikian," ujar Candra.

Untuk itu pihaknya pada Kamis (15/3) melakukan pemanggilan PPK yang di wilayahnya diduga masih terdapat kesalahan dalam pemasangan APK untuk diklarifikasi.

“Hari ini (Kamis, red) sudah kita panggil Ketua PPK tersebut, antara lain Ketua PPK Langkapura, Way Halim, Kemiling, dan Tanjung Karang Pusat. Alhamdulillah PPK dari 4 (empat) kecamatan tersebut hadir semua,” tambah Candra.

Sementara itu Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto menambahkan, jika berdasarkan kajian Panwaslu Bandar Lampung hal tersebut terbukti melanggar, maka hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran administrasi.

“Sementara ini, berdasarkan data yang kami miliki, bukan saja ditemukan APK yang dipasang tidak sesuai zona, melainkan ada juga APK yang berpindah-pindah tempat dan terpasang tidak berurutan, terpasang di lingkungan gedung milik pemerintah, seperti PKOR Way Halim, maupun yang tidak memperhatikan tata letak (terpisah) dan dinilai tidak memperhatikan estetika dan keindahan lingkungan,” jelasnya.

Terkait pemanggilan PPK, Yahnu mengatakan jika terbukti melanggar maka hal ini termasuk dalam pelanggaran administrasi yang secara formal akan direkomendasikan hasilnya ke KPU Kota Bandar Lampung. “Seperti misalnya pembinaan terhadap jajaran di bawahnya dan menginstruksikan agar mereka menertibkan dan memasang APK sesuai dengan zona/lokasi yang telah ditentukan.”

Ia juga menambahkan, selain penertiban terhadap APK resmi yang dipasang oleh jajaran KPU Kota Bandar Lampung, sejak Rabu (14/3) Panwaslu Kota Bandar Lampung juga berkoordinasi secara intens dengan Kepala Badan Polisi Pamong Praja dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandar Lampung, untuk menurunkan/menertibkan APK yang dipasang oleh tim kampanye yaitu baliho yang tidak sesuai dengan lokasi/zona pemasangan yang diatur melalui Surat Keputusan KPUD Kota Bandar Lampung Nomor : 81/HK/03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2018.

“Termasuk baliho yang ukurannya tidak sesuai sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,” kata Yahnu.

Selain itu, Yahnu juga meminta jajaran pengawas pemilihan sampai dengan tingkah kelurahan selalu siap mengawasi dan memastikan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU bersama dengan jajaran di bawahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan selalu mengawasi kerja-kerja teknis tim mitra kami sesama penyelenggara pemilihan. Sehingga akan tercipta suasana yang kondusif dan harmonis dalam mengawal tegaknya keadilan dalam Pemilihan Gubernur 27 Juni 2018 mendatang,” ujarnya.

Sementara, M. Asep Setiawan mengatakan saat ini juga banyak terdapat APK-APK yang rusak dan hilang. Menurutnya, bisa saja hal tersebut terjadi mengingat lokasi/zona pemasangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Bandar Lampung.

Oleh karenanya, ia menyarankan agar PPK melakukan inventarisasi mengenai hal tersebut dan melaporkannya kepada KPU Kota Bandar Lampung, untuk kemudian pihak KPU berkoordinasi dengan Tim Kampanye Pasangan Calon untuk mengganti APK yang rusak pada lokasi dan jenis APK yang sama.(***)
Diberdayakan oleh Blogger.