Panwaslu Bandar Lampung Temukan Pemasangan APK Sembarangan
KATALAMPUNG.COM -
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung menemukan titik-titik
pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan di sembarang tempat dan
tidak menaati pemetaan titik lokasi APK yang sudah ditentukan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung.
Ketua
Panwaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah didamping dua Anggota Panwaslu
lainnya M. Asep Setiawan dan Yahnu Wiguno Sanyoto saat ditemui di kantornya,
Kamis, 15 Maret 2018, mengatakan berdasarkan temuan yang diterima dalam minggu
ini saja paling tidak terdapat 4 Kecamatan yang menyalahi aturan pemasangan APK
di wilayah Kota Bandar Lampung.
"Berdasarkan
temuan pengawas pemilihan, sampai dengan saat ini paling tidak ditemukan di 4
(empat) kecamatan terkait dengan dugaan pelanggaran pemasangan APK. Sedangkan
di satu sisi, penetapan titik pemasangan APK sudah jauh-jauh hari dilakukan
oleh KPU Kota Bandar Lampung. Jadi tidak ada alasan lagi kalau Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) salah lokasi saat masang APK, namun kenyataan memang
demikian," ujar Candra.
Untuk
itu pihaknya pada Kamis (15/3) melakukan pemanggilan PPK yang di wilayahnya
diduga masih terdapat kesalahan dalam pemasangan APK untuk diklarifikasi.
“Hari
ini (Kamis, red) sudah kita panggil Ketua PPK tersebut, antara lain Ketua PPK
Langkapura, Way Halim, Kemiling, dan Tanjung Karang Pusat. Alhamdulillah PPK
dari 4 (empat) kecamatan tersebut hadir semua,” tambah Candra.
Sementara
itu Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto menambahkan,
jika berdasarkan kajian Panwaslu Bandar Lampung hal tersebut terbukti melanggar,
maka hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran administrasi.
“Sementara
ini, berdasarkan data yang kami miliki, bukan saja ditemukan APK yang dipasang
tidak sesuai zona, melainkan ada juga APK yang berpindah-pindah tempat dan
terpasang tidak berurutan, terpasang di lingkungan gedung milik pemerintah,
seperti PKOR Way Halim, maupun yang tidak memperhatikan tata letak (terpisah)
dan dinilai tidak memperhatikan estetika dan keindahan lingkungan,” jelasnya.
Terkait
pemanggilan PPK, Yahnu mengatakan jika terbukti melanggar maka hal ini termasuk
dalam pelanggaran administrasi yang secara formal akan direkomendasikan hasilnya
ke KPU Kota Bandar Lampung. “Seperti misalnya pembinaan terhadap jajaran di
bawahnya dan menginstruksikan agar mereka menertibkan dan memasang APK sesuai
dengan zona/lokasi yang telah ditentukan.”
Ia
juga menambahkan, selain penertiban terhadap APK resmi yang dipasang oleh
jajaran KPU Kota Bandar Lampung, sejak Rabu (14/3) Panwaslu Kota Bandar Lampung
juga berkoordinasi secara intens dengan Kepala Badan Polisi Pamong Praja dan
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandar Lampung, untuk
menurunkan/menertibkan APK yang dipasang oleh tim kampanye yaitu baliho yang
tidak sesuai dengan lokasi/zona pemasangan yang diatur melalui Surat Keputusan
KPUD Kota Bandar Lampung Nomor : 81/HK/03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2018.
“Termasuk
baliho yang ukurannya tidak sesuai sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor
4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,” kata Yahnu.
Selain
itu, Yahnu juga meminta jajaran pengawas pemilihan sampai dengan tingkah
kelurahan selalu siap mengawasi dan memastikan bahwa apa yang dilakukan oleh
KPU bersama dengan jajaran di bawahnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
“Kami
akan selalu mengawasi kerja-kerja teknis tim mitra kami sesama penyelenggara
pemilihan. Sehingga akan tercipta suasana yang kondusif dan harmonis dalam
mengawal tegaknya keadilan dalam Pemilihan Gubernur 27 Juni 2018 mendatang,”
ujarnya.
Sementara,
M. Asep Setiawan mengatakan saat ini juga banyak terdapat APK-APK yang rusak
dan hilang. Menurutnya, bisa saja hal tersebut terjadi mengingat lokasi/zona
pemasangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh KPU
Kota Bandar Lampung.
Oleh
karenanya, ia menyarankan agar PPK melakukan inventarisasi mengenai hal
tersebut dan melaporkannya kepada KPU Kota Bandar Lampung, untuk kemudian pihak
KPU berkoordinasi dengan Tim Kampanye Pasangan Calon untuk mengganti APK yang
rusak pada lokasi dan jenis APK yang sama.(***)