Panwaslu Bandar Lampung Usut Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

BANDARLAMPUNG, KATALAMPUNG.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandar Lampung kembali mengusut dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga telah melanggar Kode Etik ASN. Terlapor berinisial NT karena diduga menunjukan perbuatan yang mengindikasikan keberpihakan terhadap pasangan salah satu calon Gubernur Lampung.

Panwaslu Bandar Lampung Usut Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN


Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga sekaligus Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah menjelaskan, pemanggilan terhadap oknum ASN yang kini menduduki posisi sebagai Kepala Seksi di Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung tersebut dilakukan kemarin (24/3), untuk dimintai klarifikasi atas temuan Panwaslu yaitu yang bersangkutan menlike salah satu postingan kampanye di akun resmi sosial media instagram pasangan calon.

"Foto itu diposting oleh akun resmi instagram pasangan calon. Yang bersangkutan me-like postingan tersebut. Sesuai prosedur penanganan pelanggaran kami langsung mengirimkan surat undangan ke yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasinya," ujar Candra saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (24/3/2018).

Sesuai dengan pasal 2 huruf F Undang- Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu Penyelenggaran Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas Netralitas Jo Pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipili (PNS) disebutkan, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.

Dalam PP tersebut yang diperkuat dengan Surat Edaran Menpan-RB nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 pada huruf d, e, dan f dijelaskan sejumlah contoh aktivitas yang dilarang dilakukan PNS, seperti mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon/pasangan calon Kepala Daerah maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online atau media sosial. 

Selain itu, PNS pun dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah atau wakilnya dengan mengikuti simbol tangan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Tak hanya itu, para abdi negara inipun dilarang menghadiri deklarasi pasangan calon dengan atau tanpa menggunakan atribut parpol.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto menambahkan yang bersangkutan kemarin pagi sesuai undangan klarifikasi yang kami berikan, yang bersangkutan juga mengakui aktivitas tersebut dan mengaku tidak sengaja melakukan like pada postingan tersebut karena kebiasaan dalam menggunakan akun instagram miliknya. 

“Terlapor hadir kemarin dan sudah klarifikasi atas temuan kami. Selanjutnya sedang kami lakukan kajian terhadap keterangan yang bersangkutan. Konkretnya ASN tidak boleh mengunggah tanda jempol (menyukai) sebagai tanda keberpihakan pada seorang paslon. Harapannya agar ASN saling mengingatkan atas larangan ini sehingga kejadian ini tidak terus berulang," jelas Yahnu.(***)
Diberdayakan oleh Blogger.