Pasangan Suami Istri Kompak Edarkan Sabu

BANDARLAMPUNG, KATALAMPUNG.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menindak sepasang suami istri yang kompak berprofesi sebagai pengedar sabu.

Pasangan Suami Istri Kompak Edarkan Sabu


"Tersangka RH (Ryan Hidayat, 37- red) dan istrinya A (Astrina, 39 - red) adalah target operasi kami. Sudah lama diincar karena keduanya tergolong rapi mengendalikan transaksi sabu dari rumah kontrakan mereka di Jalan Pulau Singkep Kelurahan Suka Bumi. Mereka termasuk pengedar besar," kata Dirresnarkoba Kombes Shobarmen saat memimpin ekspos penindakan tersebut di Mako Ditresnarkoba, Kamis, 22 Maret 2018. .

Disimpulkan demikian karena barang bukti sabu yang disita dari lemari di kamar tersangka pada penindakan yang terjadi Senin 19 Maret 2018 lalu. Berupa 17 paket sabu dengan berat total 625 gram, satu unit timbangan digital, tiga sendok bekas pembakaran kristal sabu dan satu bundel plastik klip berbagai ukuran kemasan sabu. 

Kedua tersangka mengaku biasa mendapat pasokan sabu ukuran per kilogram. BB yang disita dari tangan mereka adalah sisa sabu yang belum terjual. 

"Mereka ini khusus edarkan sabu. Mengaku sudah lama. Modusnya modal komunikasi via ponsel. Pesan lewat ponsel, nanti ada kurir yang antar, lalu ada yang ambil dari kurir, baru sampai ke tangan pembeli. Tergolong sangat rapi makanya kami butuh waktu untuk menindak pasutri pengedar ini. Sementara mengaku diedarkan di Kota Bandar Lampung. Tapi melihat kerja rapi mereka plus BB, sepertinya sudah memasok juga keluar Kota Bandar Lampung," urai Shobarmen dengan rinci seputar penindakan yang dilakukan Subdit III tersebut. 


Ditresnarkoba sedang dalam proses pengembangan jaringan pasutri nyeleneh itu mulai dari pemasok sabu hingga pembeli. Kompak edarkan sabu, pasutri pengedar plus pecandu sabu itu juga kompak diancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman minimal lima tahun penjara.

Sumber: Polda Lampung
Diberdayakan oleh Blogger.