Pasangan Suami Istri Kompak Edarkan Sabu
"Tersangka
RH (Ryan Hidayat, 37- red) dan istrinya A (Astrina, 39 - red) adalah target
operasi kami. Sudah lama diincar karena keduanya tergolong rapi mengendalikan
transaksi sabu dari rumah kontrakan mereka di Jalan Pulau Singkep Kelurahan
Suka Bumi. Mereka termasuk pengedar besar," kata Dirresnarkoba Kombes
Shobarmen saat memimpin ekspos penindakan tersebut di Mako Ditresnarkoba, Kamis,
22 Maret 2018. .
Disimpulkan
demikian karena barang bukti sabu yang disita dari lemari di kamar tersangka
pada penindakan yang terjadi Senin 19 Maret 2018 lalu. Berupa 17 paket sabu
dengan berat total 625 gram, satu unit timbangan digital, tiga sendok bekas
pembakaran kristal sabu dan satu bundel plastik klip berbagai ukuran kemasan
sabu.
Kedua tersangka mengaku biasa mendapat pasokan sabu ukuran per kilogram.
BB yang disita dari tangan mereka adalah sisa sabu yang belum terjual.
"Mereka
ini khusus edarkan sabu. Mengaku sudah lama. Modusnya modal komunikasi via
ponsel. Pesan lewat ponsel, nanti ada kurir yang antar, lalu ada yang ambil
dari kurir, baru sampai ke tangan pembeli. Tergolong sangat rapi makanya kami
butuh waktu untuk menindak pasutri pengedar ini. Sementara mengaku diedarkan di
Kota Bandar Lampung. Tapi melihat kerja rapi mereka plus BB, sepertinya sudah
memasok juga keluar Kota Bandar Lampung," urai Shobarmen dengan rinci
seputar penindakan yang dilakukan Subdit III tersebut.
Baca
Juga: Ini Alasan Pasutri Edarkan Sabu
Ditresnarkoba
sedang dalam proses pengembangan jaringan pasutri nyeleneh itu mulai dari
pemasok sabu hingga pembeli. Kompak edarkan sabu, pasutri pengedar plus pecandu
sabu itu juga kompak diancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan
hukuman minimal lima tahun penjara.
Sumber: Polda Lampung