Polda Lampung Ringkus Om Han Tanpa Perlawanan
KATALAMPUNG.COM -
Tim 1 Operasional Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum
Polda Lampung mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan satu
tersangka pada Minggu, 11 Maret 2018 sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka Abdul
Wahid alias Om Han (45) diringkus tanpa perlawanan dari rumahnya diwilayah
Rajabasa.
Sumber: Polda Lampung |
Selain
tersangka, dari rumahnya disita tiga motor hasil curian yang sedang parkir
sementara menunggu dijemput untuk dijual.
Ketiga
motor tersebut antara lain Honda Beat warna hijau putih yang kemudian diketahui
merupakan motor curian dari TKP Kampus Politeknik Negeri Lampung (Polinela),
motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nopol B 3586 KYX dan motor Honda Vario
warna hitam bernopol BE 8812 RW.
"Sementara
baru dua laporan polisi yang tercatat pernah dilakukan Om Han. Pengembangan langsung
dilakukan untuk mengetahui jaringan curanmor pelaku, lokasi beraksi hingga
kemana motor curian dijual,” kata Kasubdit AKBP Ruli Andi Y di Mapolda, Senin
12 Maret 2018.
“Kepada
warga yang merasa motor yang kami sita adalah miliknya, silahkan datang
langsung ke Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung untuk mengidentifikasi dan
membuktikan selaku pemilik sah kendaraan tersebut," tambahnya.
Pihak
Polda juga meminta kepada masyarakat yang mengenali tersangka karena pernah
jadi korban curanmor tersangka dan komplotannya, untuk melapor dan memberikan
informasi terkait tindakannya.(hpl/dde)