Polda Lampung Ringkus Om Han Tanpa Perlawanan

KATALAMPUNG.COM - Tim 1 Operasional Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan satu tersangka pada Minggu, 11 Maret 2018 sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka Abdul Wahid alias Om Han (45) diringkus tanpa perlawanan dari rumahnya diwilayah Rajabasa. 

Polda Lampung Ringkus Om Han Tanpa Perlawanan
Sumber: Polda Lampung

Selain tersangka, dari rumahnya disita tiga motor hasil curian yang sedang parkir sementara menunggu dijemput untuk dijual.

Ketiga motor tersebut antara lain Honda Beat warna hijau putih yang kemudian diketahui merupakan motor curian dari TKP Kampus Politeknik Negeri Lampung (Polinela), motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nopol B 3586 KYX dan motor Honda Vario warna hitam bernopol BE 8812 RW.

"Sementara baru dua laporan polisi yang tercatat pernah dilakukan Om Han. Pengembangan langsung dilakukan untuk mengetahui jaringan curanmor pelaku, lokasi beraksi hingga kemana motor curian dijual,” kata Kasubdit AKBP Ruli Andi Y di Mapolda, Senin 12 Maret 2018.

“Kepada warga yang merasa motor yang kami sita adalah miliknya, silahkan datang langsung ke Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung untuk mengidentifikasi dan membuktikan selaku pemilik sah kendaraan tersebut," tambahnya.

Pihak Polda juga meminta kepada masyarakat yang mengenali tersangka karena pernah jadi korban curanmor tersangka dan komplotannya, untuk melapor dan memberikan informasi terkait tindakannya.(hpl/dde)
Diberdayakan oleh Blogger.