Polsek Labuhan Maringgai Tangkap Pencuri Kerbau
KATALAMPUNG.COM
- Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai
meringkus SU (54), pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak jenis
kerbau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ke-1e KUHPidana, Minggu
(11/03/2018) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Barang bukti seekor kerbau yang berhasil diamankan dari tersangka, Minggu (11/3) |
Kapolsek
Labuhan Maringgai Kompol Efendi Koto mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP
Yudy Chandra Erlianto menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa
perlawanan.
Kapolsek
menuturkan, kasus ini bermula ketika korban PA (38) melaporkan hilangnya kerbau
miliknya ke Polsek Labuhan Maringgai. Kerbau itu sendiri hilang di "pangonan", Sabtu (10/03/2018)
sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut
beberapa saksi, kerbau itu dituntun seseorang dengan jarak yang lumayan jauh,
kemudian dinaikkan ke sebuah mobil yang sudah disiapkan di suatu tempat.
"Dari
informasi tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya
mendapat identitas pelaku. Pelaku pun kami tangkap berikut barang bukti berupa
1 ekor kerbau jantan berumur sekitar 3 tahun," ungkapnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek
Labuhan Maringgai. Kepolisian masih terus mengusut kasus ini, apakah ada
keterlibatan orang lain atau hanya pemain tunggal.
Dilaporkan Oleh: Jhoni Saputra