Ridho-Bachtiar Kedepankan Politik Santun di Pilgub Lampung 2018
KATALAMPUNG.COM -
Meski banyak mengalami hal yang tidak mengenakkan dalam kontestasi Pilgub Lampung 2018,
namun pasangan Ridho-Bachtiar tetap mengedepankan "Poltik Santun", sehingga menjadi cermin berpolitik yang baik di Bumi Ruwa Jurai. Ini
sudah ditunjukkan pasangan ini sejak mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saat
mendaftar Januari 2018 lalu, relawan Ridho-Bachtiar sudah memunguti sampah yang
tercecer di jalan ketika ribuan massa pendukung mengantar mereka ke KPU. Apa
yang dilakukan relawan pasangan nomor urut 1 ini mendapat pujian dari
masyarakat karena memberikan contoh yang baik. Jalanan pun tetap bersih kendati
banyak sekali yang mengantarkan pasangan ini menuju KPU.
Hal
lain juga tampak ketika memasuki massa kampanye. Relawan Ridho-Bachtiar turut
mensosialisasikan peraturan "black
campaign" atau kampanye hitam. Relawan pasangan ini mengajak
masyarakat agar memahami benar peraturan tersebut karena selain melanggar, juga
memiliki efek kurang baik.
Kampanye
hitam atau black campaign rentan
menyebarkan fitnah, hoak, ujaran kebencian dan hal-hal buruk yang belum tentu
terbukti kebenarannya. Hal ini sudah diatur dalam UU dan juga UU ITE (Informasi
dan Transaksi Elektronik).
Apa
yang dilakukan relawan tersebut merupakan arahan dan binaan yang terus
dilakukan Ridho-Bachtiar. Beberapa waktu lalu, ketika bertemu dengan kader
Partai Demokrat, Muhammad Ridho Ficardo menyampaikan agar mereka terus
menerapkan politik santun di masyarakat. Bahkan, Ridho menekankan agar terus
berperan di masyarakat dan menghindari sikap sombong.
Politik
santun tampaknya menjadi catatan penting di Pigub Lampung. Sebab, dengan
banyaknya pelanggaran yang dilakukan sejumlah paslon menunjukkan niat baik
untuk berlaku santun dalam politik harus diniatkan dengan sungguh-sungguh.
Awal
Maret lalu, tercatat pelanggaran dilakukan sejumlah pasangan calon. Bahkan,
terakhir, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Solihin,
menilai terdapat pasangan calon Gubernur nomor yang diduga melanggar
kesepakatan bersama antara pasangan calon dengan KPU terkait pemasangan alat
peraga kampanye. Pelanggaran itu tampak pada Ketua partai di Lampung yang
memasang baliho dengan foto bersama Ketua Umumnya.
Pemasangan
ini dilakukan di berbagai titik seperti Bundaran Hajimena, Pengajaran, Teluk
Betung Utara. Diduga pemasangan pemasangan baliho ini melanggar beberapa point
mulai dari ukuran baliho, titik pemasangan dan belum divalidasi oleh KPU
Lampung. Selain itu, baliho Ketua Umum sebuah partai yang juga berkampanye
untuk salah satu pasangan calon di Jalan Laksamana Malahayati, Telukbetung
Selatan juga dibidik KPU.
Solihin
menjelaskan, meski materi tidak masuk dalam pelanggaran namun harus divalidasi
terlebih dahulu oleh KPU Lampung. KPU hanya membolehkan pemasangan Alat Peraga
Kampanye (APK) di posko pemenangan paslon, kantor partai pengusung dan di
lokasi tempat kampanye paslon.
"Pemasangan
harus divalidasi oleh KPU dan pemasangan APK di tempat yang ditetapkan yaitu
posko pemenangan paslon, kantor partai pengusung dan di lokasi tempat kampanye
paslon," jelas Solihin.
Salah
satu langkah untuk meminimalisir pelanggaran adalah mematuhi aturan KPU dan
Bawaslu. Namun, masyarakat sempat bertanya-tanya ketika Bawaslu memproses
pelanggaran, justru diprotes. Misalnya dengan melakukan aksi unjuk rasa
terhadap Bawaslu yang terjadi di Bandar Lampung.
Terkait
ini, Komisioner Bawaslu Lampung, Ade Asy’ari menegaskan pihaknya memproses
semua temuan atau laporan berdasarkan aturan. Semua laporan dan temuan
ditindaklanjuti. Tidak ada yang ditutupi. Bawaslu bekerja profesional. Selain
itu, kinerja Bawaslu sifatnya kolektif kolegial. Karenanya dia mengaku heran,
ada kelompok tertentu yang menyoal kinerjanya secara personal.
Ke
depan, diharapkan Pilkada Serentak 2018 di Provinsi Lampung dapat berjalan
dengan lancar, tertib dan kondusif. Masyarakat juga berharap sikap santun
berpolitik dijaga. Sebab, dari sini diharapkan para pendukung tidak saling
serang, tidak menyebar hoax dan tidak
menyebar kebencian. (#)