Aliansi Pers Lampung Peduli Demokrasi Tuntut Direktur Rakata Institute
Aksi
para wartawan Lampung ini berjalan tertib di Bundaran Gajah, Bandarlampung,
Senin (23/4). Setelah melakukan orasi, aksi dilanjutkan menuju Bawaslu Lampung
dan akan diakhiri dengan melaporkan Eko ke Polda Lampung.
Wakil
Ketua PWI Lampung Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan Juniardi, dalam
keterangannya mengatakan, aksi ini dilakukan untuk mersepon atas ucapan
Direktur Rakata di media sosial.
“Dimana
disana menyebutkan wartawan kita tidak kredibel, wartawan amplop. Ini adalah
cermin yang mencederai pers yang ada di Lampung, dan kita punya UU ITE,” kata
Juniardi.
Dirinya
mengajak berbagai pihak yang prodemokrasi untuk bersama-sama berjuang untuk
kebebasan pers.
“Setelah
ini kawan-kawan sepakat supaya yang bersangkutan diproses secara hukum,”
terangnya.
Sebelumnya,
melalui rilis undangan aksi yang disampaikan untuk para wartawan di Lampung yang
mengatasnamakan Aliansi Pers Lampung Peduli Demokrasi dituliskan bahwa Wartawan
atau Jurnalis atau Pewarta adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik
yang terlindungi oleh Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Bahwa
apa yang disampaikan oleh Eko Kuswanto, dengan mengatakan hanya 7 media di
Lampung yang berintegritas, itu sangat jelas merendahkan martabat media dan
wartawan yang ada di Lampung. Seolah-olah, wartawan dalam melakukan peliputan
selalu berorientasi “amplop”.
Baca Juga: Ini Tuntutan Aliansi Pers Lampung Peduli Demokrasi Terhadap Direktur Rakata Insititute
Baca Juga: Ini Tuntutan Aliansi Pers Lampung Peduli Demokrasi Terhadap Direktur Rakata Insititute
“Perlu
dicatat, wartawan dalam menjalankan tugasnya hanya melakukan peliputan
peristiwa, sehingga informasi dapat disampaikan kepada masyarakat. Bukan
berorientasi amplop,” tulisnya.
Dilaporkan oleh: Cholik Dermawan