Antisipasi Penyalahgunaan Data Pribadi, Kominfo Panggil Facebook

JAKARTA, KATALAMPUNG.COM – Terungkapnya penyalahgunaan data pribadi Facebook yang dilakukan oleh Cambridge Analytics membuat Menteri Kominfo Rudiantara memanggil pihak Facebook guna dimintai keterangan, Kamis sore (5/4) sekitar pukul 17.15 WIB. Untuk memenuhi panggilan dari Kominfo, pihak Facebook diwakili oleh Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari.

Antisipasi Penyalahgunaan Data Pribadi, Kominfo Panggil Facebook
Keterangan Pers Menteri Kominfo dan Perwakilan Facebook Indonesia di Kementerian Kominfo, Kamis, 5 April 2018 - (Noor Iza)

Diketahui, sebelumnya Facebook telah merilis dengan menyebutkan terdapat sejuta data pengguna Facebook dari Indonesia yang termasuk dalam kejadian Cambridge Analytics. 

Usai pertemuan, Menteri Kominfo Rudiantara memberikan keterangan pers. Menteri Kominfo menekankan seluruh platform media sosial dan juga Facebook wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berkenaan perlindungan data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  dan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Pelanggaran perlindungan data pribadi tersebut ada sanksinya yaitu sanksi administrasi, sanksi hukuman badan maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal 12 milyar rupiah. Sanksi administrasi pertama dengan teguran lisan telah disampaikan.

Menteri Kominfo telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kapolri menganalisis kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan data Facebook pengguna Indonesia.

Menteri Kominfo meminta kepada Facebook untuk menghentikan/mematikan aplikasi kuis dan sejenisnya yang memungkinkan pihak ketiga mendapatkan data pribadi pengguna Facebook.

Kepada masyarakat, Menteri Kominfo menyarankan untuk mencoba puasa dari media sosial untuk sementara waktu tidak mengikuti kuis atau aplikasi serupa dan melihat media sosial lebih ke sisi positif misalnya untuk peningkatan kegiatan ekonomi.

Berkanaan dengan digunakan untuk apa data pribadi pada Cambridge Analytics, tentu hal ini Menteri Kominfo meminta audit yang dilakukan oleh Facebook dan diberikan hasilnya.

Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari yang hadir bersama Menteri Kominfo saat memberikan keterangan pers menyatakan siap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan menyerahkan hasil audit secara menyeluruh kepada pemerintah.

Pada hari yang sama setelah keterangan pers, Kementerian Kominfo melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika telah menyerahkan surat berisi teguran tertulis kepada Facebook.(kki/dde)
Diberdayakan oleh Blogger.