Antisipasi Penyalahgunaan Data Pribadi, Kominfo Panggil Facebook
![]() |
Keterangan Pers Menteri Kominfo dan Perwakilan Facebook Indonesia di Kementerian Kominfo, Kamis, 5 April 2018 - (Noor Iza) |
Diketahui, sebelumnya Facebook telah merilis dengan menyebutkan terdapat sejuta data pengguna Facebook dari Indonesia yang
termasuk dalam kejadian Cambridge Analytics.
Usai
pertemuan, Menteri Kominfo Rudiantara memberikan keterangan pers. Menteri
Kominfo menekankan seluruh platform media sosial dan juga Facebook wajib
mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berkenaan
perlindungan data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik dan Peraturan
Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Pelanggaran
perlindungan data pribadi tersebut ada sanksinya yaitu sanksi administrasi,
sanksi hukuman badan maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal 12 milyar
rupiah. Sanksi administrasi pertama dengan teguran lisan telah disampaikan.
Menteri
Kominfo telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kapolri menganalisis
kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan data Facebook
pengguna Indonesia.
Menteri
Kominfo meminta kepada Facebook untuk menghentikan/mematikan aplikasi kuis dan
sejenisnya yang memungkinkan pihak ketiga mendapatkan data pribadi pengguna
Facebook.
Kepada
masyarakat, Menteri Kominfo menyarankan untuk mencoba puasa dari media sosial
untuk sementara waktu tidak mengikuti kuis atau aplikasi serupa dan melihat
media sosial lebih ke sisi positif misalnya untuk peningkatan kegiatan ekonomi.
Berkanaan
dengan digunakan untuk apa data pribadi pada Cambridge Analytics, tentu hal ini
Menteri Kominfo meminta audit yang dilakukan oleh Facebook dan diberikan
hasilnya.
Kepala
Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari yang hadir bersama Menteri
Kominfo saat memberikan keterangan pers menyatakan siap mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan akan menyerahkan hasil audit secara
menyeluruh kepada pemerintah.
Pada
hari yang sama setelah keterangan pers, Kementerian Kominfo melalui Direktur
Jenderal Aplikasi Informatika telah menyerahkan surat berisi teguran tertulis
kepada Facebook.(kki/dde)